Merdeka.com - Sudah dua tahun Siti Aisyah menjalani sidang dalam kasus pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Kini Pengadilan Shah Alam Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari semua dakwaan pada Senin (11/3). Namun seorang terdakwa asal Vietnam, Doan Thi Huong, masih terus jalani persidangan hingga hari ini.
Semua sidang dijalani oleh Siti Aisyah, dan dibantu pengacara Goi Soong Seng. Jika terbukti bersalah, maka keduanya terancam hukuman mati.
Berikut perjalanan kasus Siti Aisyah dari awal persidangan hingga dibebaskan dari seluruh dakwaan:
Siti Aisyah jalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Sepang, Rabu (1/3/2017) dalam kasus kematian Kim Jong Nam. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Saat itu Siti Aisyah didampingi Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor Gooi & Azzura.
Oleh jaksa penuntut umum, perempuan 25 tahun itu dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
Dalam sidang itu, Siti Aisyah mengaku dijebak oleh orang yang mengiming-iminginya uang sebesar RM 400 (setara Rp 1,2 juta) untuk melakukan aksi jahil pada pria yang ternyata adalah Kim Jong-nam. Aksi tersebut dikatakan untuk sebuah acara tayangan televisi.
Siti bilang dia disuruh dua pria bernama James dan Chan yang sosoknya mirip orang Korea atau Jepang untuk melakukan tindakan itu. Siti mengaku tidak tahu bahwa cairan yang digunakan untuk mengusap wajah Jong-nam itu adalah racun. Siti mengira cairan itu adalah baby oil.
Advertisement
Siti Aisyah dan Doan juga melakukan reka ulang di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (24/10/2017). Reka ulang ini dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Bersama hakim dan jaksa, mereka berjalan di sekitar terminal bandara, tempat kejadian pembunuhan Kim Jong Nam.
Reka ulang dilakukan mulai dari titik saat kedua wanita itu mengoleskan agen saraf VC kepada korban, kemudian pindah ke restoran Bibik Heritage, toilet dan menuju taksi. Selama reka ulang, Siti Aisyah terlihat tak sehat dan menangis. Ia juga menggunakan kursi roda.
Pengacara Siti Aisyah menilai bukti-bukti yang dihadirkan jaksa penuntut dalam sidang kliennya terlalu lemah. Dari sederet bukti yang ada, tak satupun menunjukkan SA lah pembunuh adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut.
"Jika mengikuti situasi yang ada, tidak ada kejelasan siapa yang membunuhnya. Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di pengadilan, Siti Aisyah tidak melakukan apapun. Yang terekam hanya SA sedang berlari," kata Gooi Soon Seng.
Sebaliknya, kata Gooi, terdakwa lain asal Vietnam Doan Thi Huong yang saat itu bersama Siti lah yang justru terlihat memaparkan racun VX nerve agent ke wajah Kim. "Doan Thi Huong mengaku melakukan sesuatu, tetapi kalau Siti tidak. Hal itu bisa dilihat jelas lewat rekaman CCTV," ungkap Gooi.
Advertisement
Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Gooi selama mendalami kasus ini adalah keterangan dari Kim sendiri usai diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Usai terpapar, Kim langsung mencari klinik setempat guna mendapat perawatan atas musibah yang menimpanya.
"Di pengadilan, jaksa menyebut bahwa petugas keamanan bilang Kim diserang oleh dua perempuan yang mengacu pada Siti dan Doan. Namun saat berada di klinik, berdasarkan keterangan perawat yang memeriksa, juga dilihat dari catatan medis korban, Kim mengaku diserang oleh satu wanita (one woman)," papar Gooi.
"Jadi memang tidak ada bukti bahwa Siti yang melakukan serangan," lanjutnya.
Gooi juga diminta hakim untuk menjelaskan mengapa Siti berada di bandara saat insiden berlangsung. Dengan tegas Gooi menjawab bahwa Siti diminta oleh empat warga Korut yang kini melarikan diri ke negaranya untuk melakukan semacam prank atau jebakan jahil kepada orang tak dikenal.
Bukti lain yang dirasa lemah oleh Gooi untuk menuntut Siti adalah penemuan kaus yang dikenakan Siti saat insiden pembunuhan berlangsung. Kaus tersebut disebut-sebut terpapar racun agen saraf VX. Namun keterangan yang didapat dari polisi dan jaksa terkait kasus tersebut tidak selaras.
Gooi menyebut bahwa bukti-bukti diajukan oleh jaksa justru semakin menunjukkan ketidakbersalahan SA dalam kasus ini. SA jelas dikambinghitamkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Selain itu, SA juga tidak memiliki motif apapun jika dia benar-benar membunuh Kim.
"Ketika polisi mengambil kaus itu di hotel Siti, saya bertanya ditaruh di mana kaus itu lalu dijawab di plastik hitam. Tetapi saat saya tanya di pengadilan, kaus itu disimpan di plastik transparan. Polisi juga mengaku memberi tanda di kausnya (bagian yang terpapar), namun kemudian tanda di kaus itu hilang," papar Gooi.
"Selain itu, disebutkan juga kaus itu digunakan Siti saat insiden. Tetapi tidak ada DNA Siti ditemukan di kaus tersebut, padahal kaus itu tidak pernah dicuci. Kaus itu kemudian dikirim ke ahli kimia yang membenarkan ada sisa racun terpapar namun kemudian bukti tersebut malah dihancurkan. Kenapa dihancurkan? Benda ini jelas tidak bisa lagi dijadikan bukti karena sudah dimanipulasi," tambahnya.
Advertisement
Pada persidangan ke-66 yang digelar kemarin dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal.
"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar.
Cahyo menjelaskan alasan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengajukan permintaan pembebasan Siti. Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujarnya.
Baca juga:
Bebas dari Hukuman, Siti Aisyah Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi
Wajah Bahagia Siti Aisyah Tiba di Indonesia
Besok Presiden Jokowi Akan Bertemu Siti Aisyah
Menteri Yasonna Laoly Temui Siti Aisyah di Malaysia
Sandiaga Uno Ikut Gembira Siti Aisyah Dibebaskan
Siti Aisyah Dibebaskan, Ma'ruf Amin Puji Keberhasilan Pemerintah
Cerita Bripka M Handoko, Polisi yang Viral Buka Sel agar Tahanan Bisa Peluk Anak
Sekitar 5 Menit yang laluJokowi Perintahkan Mahfud MD Jelaskan ke DPR Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Sekitar 12 Menit yang laluTak Perlu Pakai Calo, Ini Tahapan dan Syarat Ikut Seleksi Bintara Polri Tahun 2023
Sekitar 26 Menit yang laluBawaslu Tegaskan Putusan Gugatan Prima Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 28 Menit yang laluDilaporkan Wamenkum HAM, Keponakan Jadi Tersangka Pencemaran Baik
Sekitar 29 Menit yang laluGelap Mata karena Dituduh Curi Sapi, Pria di Maros Bacok Imam Masjid hingga Meninggal
Sekitar 38 Menit yang laluGubernur Sulsel Jenguk Korban Robohnya Kubah Masjid
Sekitar 46 Menit yang laluDisebut Penyebab batalnya Drawing Piala Dunia U-20, Gubernur Bali: Jangan Tanya Saya
Sekitar 1 Jam yang laluKuasa Hukum Dody Sebut Teddy Minahasa Dalang Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati
Sekitar 1 Jam yang laluRidwan Kamil soal Larangan Bukber Pejabat: Kalau dengan Kaum Duafa Tidak Apa-Apa
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi: Larangan Buka Bersama untuk Para Menko, Menteri dan Kepala Lembaga
Sekitar 2 Jam yang laluLima Rekomendasi Masjid untuk Ibadah Salat Tarawih di Kota Padang
Sekitar 2 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 2 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 2 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 4 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 5 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 6 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 13 Menit yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang lalu2 Faktor yang Bikin Pertemuan Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1 Kerap Berjalan Sengit
Sekitar 6 Jam yang laluBRI Liga 1: Barito Putera Pesta Gol ke Gawang PSIS, RD Ungkap Keuntungan Main Malam
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami