Perjalanan Kasus Siti Aisyah dan Terungkapnya Permainan Intelijen Korea Utara

Selasa, 12 Maret 2019 06:20 Reporter : Fellyanda Suci Agiesta
Perjalanan Kasus Siti Aisyah dan Terungkapnya Permainan Intelijen Korea Utara Siti Aisyah. ©2019 AFP Photo/Mohd RASFAN

Merdeka.com - Sudah dua tahun Siti Aisyah menjalani sidang dalam kasus pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Kini Pengadilan Shah Alam Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari semua dakwaan pada Senin (11/3). Namun seorang terdakwa asal Vietnam, Doan Thi Huong, masih terus jalani persidangan hingga hari ini.

Semua sidang dijalani oleh Siti Aisyah, dan dibantu pengacara Goi Soong Seng. Jika terbukti bersalah, maka keduanya terancam hukuman mati.

Berikut perjalanan kasus Siti Aisyah dari awal persidangan hingga dibebaskan dari seluruh dakwaan:

2 dari 7 halaman

Sidang Pertama Siti Aisyah Didakwa Pasal Pembunuhan dan Persengkongkolan

siti aisyah didakwa pasal pembunuhan dan persengkongkolan rev1Siti Aisyah jalani sidang pembunuhan Kim Jong-nam. ©AFP PHOTO/MOHD RASFAN

Siti Aisyah jalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Sepang, Rabu (1/3/2017) dalam kasus kematian Kim Jong Nam. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Saat itu Siti Aisyah didampingi Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor Gooi & Azzura.

Oleh jaksa penuntut umum, perempuan 25 tahun itu dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Dalam sidang itu, Siti Aisyah mengaku dijebak oleh orang yang mengiming-iminginya uang sebesar RM 400 (setara Rp 1,2 juta) untuk melakukan aksi jahil pada pria yang ternyata adalah Kim Jong-nam. Aksi tersebut dikatakan untuk sebuah acara tayangan televisi.

Siti bilang dia disuruh dua pria bernama James dan Chan yang sosoknya mirip orang Korea atau Jepang untuk melakukan tindakan itu. Siti mengaku tidak tahu bahwa cairan yang digunakan untuk mengusap wajah Jong-nam itu adalah racun. Siti mengira cairan itu adalah baby oil.

3 dari 7 halaman

Siti Aisyah Melakukan Reka Ulang di Bandara Malaysia

melakukan reka ulang di bandara malaysia rev1Siti Aisyah dan Doan Thi Huong reka ulang. ©Skynews

Siti Aisyah dan Doan juga melakukan reka ulang di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (24/10/2017). Reka ulang ini dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Bersama hakim dan jaksa, mereka berjalan di sekitar terminal bandara, tempat kejadian pembunuhan Kim Jong Nam.

Reka ulang dilakukan mulai dari titik saat kedua wanita itu mengoleskan agen saraf VC kepada korban, kemudian pindah ke restoran Bibik Heritage, toilet dan menuju taksi. Selama reka ulang, Siti Aisyah terlihat tak sehat dan menangis. Ia juga menggunakan kursi roda.

4 dari 7 halaman

Sempat Ada Kejanggalan

kejanggalan rev1Siti Aisyah. ©2017 REUTERS/Lai Seng Sin

Pengacara Siti Aisyah menilai bukti-bukti yang dihadirkan jaksa penuntut dalam sidang kliennya terlalu lemah. Dari sederet bukti yang ada, tak satupun menunjukkan SA lah pembunuh adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut.

"Jika mengikuti situasi yang ada, tidak ada kejelasan siapa yang membunuhnya. Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di pengadilan, Siti Aisyah tidak melakukan apapun. Yang terekam hanya SA sedang berlari," kata Gooi Soon Seng.

Sebaliknya, kata Gooi, terdakwa lain asal Vietnam Doan Thi Huong yang saat itu bersama Siti lah yang justru terlihat memaparkan racun VX nerve agent ke wajah Kim. "Doan Thi Huong mengaku melakukan sesuatu, tetapi kalau Siti tidak. Hal itu bisa dilihat jelas lewat rekaman CCTV," ungkap Gooi.

5 dari 7 halaman

Kejanggalan dari Keterangan Kim Jong Nam Sebelum Tewas

keterangan kim jong nam sebelum tewas rev1Siti Aisyah jalani sidang pembunuhan Kim Jong-nam. ©AFP PHOTO/MOHD RASFAN

Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Gooi selama mendalami kasus ini adalah keterangan dari Kim sendiri usai diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Usai terpapar, Kim langsung mencari klinik setempat guna mendapat perawatan atas musibah yang menimpanya.

"Di pengadilan, jaksa menyebut bahwa petugas keamanan bilang Kim diserang oleh dua perempuan yang mengacu pada  Siti  dan Doan. Namun saat berada di klinik, berdasarkan keterangan perawat yang memeriksa, juga dilihat dari catatan medis korban, Kim mengaku diserang oleh satu wanita (one woman)," papar Gooi.

"Jadi memang tidak ada bukti bahwa Siti yang melakukan serangan," lanjutnya.

6 dari 7 halaman

Bukti yang Ditunjukkan Masih Lemah

ditunjukkan masih lemah rev1Siti Aisyah jalani sidang pembunuhan Kim Jong-nam. ©AFP PHOTO/MOHD RASFAN

Gooi juga diminta hakim untuk menjelaskan mengapa Siti berada di bandara saat insiden berlangsung. Dengan tegas Gooi menjawab bahwa Siti diminta oleh empat warga Korut yang kini melarikan diri ke negaranya untuk melakukan semacam prank atau jebakan jahil kepada orang tak dikenal.

Bukti lain yang dirasa lemah oleh Gooi untuk menuntut Siti adalah penemuan kaus yang dikenakan Siti  saat insiden pembunuhan berlangsung. Kaus tersebut disebut-sebut terpapar racun agen saraf VX. Namun keterangan yang didapat dari polisi dan jaksa terkait kasus tersebut tidak selaras.

Gooi menyebut bahwa bukti-bukti diajukan oleh jaksa justru semakin menunjukkan ketidakbersalahan SA dalam kasus ini. SA jelas dikambinghitamkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Selain itu, SA juga tidak memiliki motif apapun jika dia benar-benar membunuh Kim.

"Ketika polisi mengambil kaus itu di hotel Siti, saya bertanya ditaruh di mana kaus itu lalu dijawab di plastik hitam. Tetapi saat saya tanya di pengadilan, kaus itu disimpan di plastik transparan. Polisi juga mengaku memberi tanda di kausnya (bagian yang terpapar), namun kemudian tanda di kaus itu hilang," papar Gooi.

"Selain itu, disebutkan juga kaus itu digunakan  Siti saat insiden. Tetapi tidak ada DNA Siti ditemukan di kaus tersebut, padahal kaus itu tidak pernah dicuci. Kaus itu kemudian dikirim ke ahli kimia yang membenarkan ada sisa racun terpapar namun kemudian bukti tersebut malah dihancurkan. Kenapa dihancurkan? Benda ini jelas tidak bisa lagi dijadikan bukti karena sudah dimanipulasi," tambahnya.

7 dari 7 halaman

Sidang ke-66, Siti Aisyah Bebas dari Semua Dakwaan

66 siti aisyah bebas dari semua dakwaan rev1Siti Aisyah tiba di Indonesia. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Pada persidangan ke-66 yang digelar kemarin dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal.

"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar.

Cahyo menjelaskan alasan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengajukan permintaan pembebasan Siti. Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujarnya.

Baca juga:
Bebas dari Hukuman, Siti Aisyah Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi
Wajah Bahagia Siti Aisyah Tiba di Indonesia
Besok Presiden Jokowi Akan Bertemu Siti Aisyah
Menteri Yasonna Laoly Temui Siti Aisyah di Malaysia
Sandiaga Uno Ikut Gembira Siti Aisyah Dibebaskan
Siti Aisyah Dibebaskan, Ma'ruf Amin Puji Keberhasilan Pemerintah



Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini