Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara Rilis kasus Indra Kenz. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus pencucian uang serta terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Di tanggal 3 Februari 2022, terbit laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz resmi dijadikan tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan jika SPDP telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Polisi lantas menyita berbagai aset Indra Kenz. Diantaranya penyegelan rumah milik Indra Kenz berjumlah 2 unit bernilai hingga Rp 30 miliar yang berada di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (9/3).

Kala itu, Bareskrim yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di kompleks tersebut.

Di rumah tersebut, petugas menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, "Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022."

Diduga rumah milik Indra Kenz yang berada di Kompleks Cemara Asri ini berasal dari hasil kejahatan Binomo.

Korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz bersama tersangka lainnya dalam investasi bodong melalui aplikasi Binary Options atau Binomo, mencapai 114 orang. Sementara total kerugiannya sendiri mencapai angka Rp83 miliar.

"Kerugian para korban afiliator Indra Kenz sebanyak 144 orang kerugian sekitar Rp83.365.707.894," ungkap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kumara dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6).

Selang beberapa hari usai penyidikan digelar, berkas perkara atas nama Tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil dan materiil (P-21). Hal ini dinyatakan oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis, (23/6).

"Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," ungkap Ketut.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan telah dinyatakan lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus investasi bodong Binomo ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.

Indra Kenz menjalani sidang perdana pada Jumat (12/8) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam proses sidang terdakwa Indra Kenz menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, usai Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk mendengarkan dakwaan yang disampaikan tim JPU, menanyakan apakah akan melakukan epsepsi atas dakwaan JPU terhadap Indra Kenz.

"Saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Indra Kenz, dalam persidangan itu.

Disebutkan jika Brian Praneda selaku kuasa hukum Indra bersama timnya, telah menyiapkan materi eksepsi yang didakwakan terhadap Indra Kenz.

"Baik yang mulia, kami akan mengajukan eksepsi dan kami sudah siapkan eksepsi dakwaan JPU. Izin saya sampaikan sekarang yang mulia," terang Brian.

Brian menyatakan terdapat tiga hal yang ditolak dari dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Ada tiga jenis yang kita ajukan terkait kompetensi dan terkait dakwaan yang tidak dapat diterima. Kita mengajukan kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 orang, dan saksi-saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ucap Brian dalam pembacaan eksepsinya di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum Indra juga menolak dakwan JPU lantaran hanya Indra Kenz yang dijadikan tersangka dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada kasus Binomo tersebut. Sementara, aplikasi judi online Binomo, tidak dikaitkan dalam perkara itu.

"Kedua terkait dakwaan tidak diterima lainnya, adalah seharusnya Binomo sebagai telapor utama. Karena korban-korban mentransfer ke Binomo, bukan kepada Indra. Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," tegas Brian.

"Ketiga adalah, poin utama korban melakukan kesepakatan dengan Binomo, sebelum mereka bisa trading di Binomo, dengan perjanjian dan hubungan hukum antara korban dengan Binomo, maka apabila terjadi perselisihan, sengketa atau apapun juga wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian itu strong point yang diutamakan. Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," kata dia.

Dalam sidang tuntutan yang digelar selanjutnya, Indra Kenz dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda denda Rp10 miliar oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel Primayuda Yutama.

JPU menyatakan Indra Kenz telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap JPU Primayuda Yutama saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," imbuhnya.

Primayuda juga meminta agar terdakwa Indra Kesuma juga tetap ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan menetapkan terdakwa Indra Kesuma untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Setelah melewati serangkaian proses hukum atas kasusnya tersebut, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Hal ini dinyatakan Majelis Hakim PN Tangerang dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (14/11).

Indra Kenz dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta supaya Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Tangerang, Senin (14/11).

Sementara di luar ruang sidang, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan Indra Kenz telah diputus bersalah atas pidana karena melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 Undang-Undang ITE karena menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan kemudian melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU," pungkas Arief.

Reporter: Putri Oktafiana

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus

Menko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus

Dia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Senang Hias Rumah, Pemudi Indramayu Ini Sulap Kain Jadi Tas Indah, Kini Kantongi Cuan Jutaan Rupiah

Berawal dari Senang Hias Rumah, Pemudi Indramayu Ini Sulap Kain Jadi Tas Indah, Kini Kantongi Cuan Jutaan Rupiah

Bermula dari hobi, pemudi asal Indramayu ini ciptakan kain simpul yang bernilai ekonomi tinggi

Baca Selengkapnya