Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan kasus First Travel hingga Andika divonis 20 tahun bui

Perjalanan kasus First Travel hingga Andika divonis 20 tahun bui Sidang First Travel Anniesa Hasibuan bacakan Pledoi. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Perjalanan kasus First Travel mendapat perhatian banyak orang. Bagaimana tidak, karena agen perjalanan ini sudah merugikan 63 ribu calon jemaah yang tidak bisa diberangkatkan. Banyak dari calon jemaah tertarik karena paket murah yang ditawarkan First Travel pimpinan Andika Surachman itu.

Dalam menjalankan roda bisnis ini Andika tak sendirian. Dia dibantu istrinya yaitu Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adik iparnya Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. Andika sebagai pucuk pimpinan dalam perusahaan ini. Anniesa berperan melakukan komunikasi dengan para person in charge (PIC), dan Kiki sebagai pemegang keuangan.

Ketiganya ditangkap pada Juli 2017. Saat itu bahkan Anniesa baru saja melahirkan bayi tiga minggu. Selepas itu dia harus berpisah dengan kedua anaknya. Anniesa melahirkan bayi dari proses bayi tabung yang disebut dalam fakta persidangan bahwa uangnya berasal dari dana jemaah.

Para terdakwa mulai ditahan pada 17 Agustus 2017. Proses sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Depok. Selama menjalani proses sidang, Andika berkali-kali ganti kuasa hukum.

Namun tidak dijelaskan mengapa dia berganti kuasa hukum hingga lebih dari tiga kali. Ketua Majelis Hakim, Sobandi menyebutkan terdakwa Andika beberapa kali berganti kuasa hukum. Tercatat sudah empat kali berganti kuasa hukum.

"Mulanya adalah M Rajali dari Pelita Justicia kemudian diganti dengan Puji Wijayanto. Lalu diberikan surat kuasa pengganti pada Ferdinan kemudian diganti Ronny Setiawan," kata Sobandi membacakan di muka sidang, Rabu (30/5).

Sejauh perjalanan sidang, sudah dihadirkan saksi sebanyak 80 orang. Baik saksi dari JPU dan saksi dar pihak terdakwa. Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan pada 7 Mei 2018. Kemudian mengajukan pembelaan pada 16 Mei 2018 baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

"Pembelaan terdakwa sudah dibacakan. JPU pun sudah menanggapi bahwa tetap pada tuntutan semula," ucapnya.

Kendati merasa dizolimi namum palu hakim sudah memutus Andika divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan untuk Anniesa lebih rendah dua tahun dari tuntutan semula. Dia hanya dikenakan hukuman 18 tahun dan denda Rp 10 miliar. Atas vonis tersebut keduanya menyatakan keberatan.

"Keberatan (atas vonis)," jawab Andika menanggapi ucapan hakim.

Sementara itu Kiki divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Vonis ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan selama 18 tahun. Kini ketiganya pun mendekam di Rutan Cilodong Depok.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebanyak ini Jumlah Manusia yang Pernah Merasakan Melayang di Luar Angkasa

Sebanyak ini Jumlah Manusia yang Pernah Merasakan Melayang di Luar Angkasa

Apalagi di masa mendatang akan dibukanya penerbangan komersial ke luar angkasa sebagai wahana wisata baru.

Baca Selengkapnya
Ini Tren Baru Wisatawan yang Datang Berlibur ke Yogyakarta

Ini Tren Baru Wisatawan yang Datang Berlibur ke Yogyakarta

Singgih mengaku telah mengumpulkan para pelaku pariwisata agar memberikan pelayanan terbaik bagi para pengunjung dengan menerapkan harga sesuai standar.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kecelakaan KM 58, Warga Diimbau Jangan Asal Cari Travel

Belajar dari Kecelakaan KM 58, Warga Diimbau Jangan Asal Cari Travel

Akibat kecelakaan tersebut, 12 pemudik meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Menurun Tajam, Jumlah Turis Asing Kunjungi Indonesia Hanya 917.000 di November 2023

Menurun Tajam, Jumlah Turis Asing Kunjungi Indonesia Hanya 917.000 di November 2023

Amalia menyebut, turis asing yang berkunjung ke Indonesia pada November 2023 didominasi asal Malaysia sebesar 15,45 persen.

Baca Selengkapnya