Perjalanan Kasus Ekspor Minyak Sawit Jerat Dirjen Daglu Kemendag

Merdeka.com - Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng sejak beberapa bulan lalu. Jika ada pun, harganya selangit dan membuat kalangan menengah ke bawah 'teriak'. Akhirnya pemerintah turun tangan dengan menetapkan satu harga untuk minyak goreng kemasan, yaitu Rp 14.000 per liter.
Dampaknya, minyak goreng kembali 'hilang' dari rak-rak dan etalase toko ritel. Bahkan, harga minyak goreng curah juga naik berlipat. Diduga ada penyelewengan dalam kasus tersebut.
Atas kelangkaan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menduga bahwa ada pihak eksportir yang menyalahi aturan sehingga berdampak pada kuota dan harga minyak goreng di Tanah Air.
Boyamin mengatakan, MAKI meminta Kejagung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi mengarah ke korupsi, yang nantinya merugikan perekonomian negara itu.
"Saya melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO yang terkait dengan minyak goreng. Saya menduga ada oknum eksportir yang sebenarnya menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi," tutur Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
"Saya duga sebenarnya tidak ada kuota impor, atau kuota impor itu harusnya 10 tapi yang ekspor ada 50. Sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan menjadi mahal," sambungnya.
Kejaksaan Agung Turun Tangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap menerima 'bisikan' adanya permainan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu ini. Seiring dengan itu, Kejagung juga tengah mengusut dugaan indikasi korupsi penyebab langkanya minyak goreng.
Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi. "Kami sudah menangkap informasi itu (ekspor). Kami juga sudah proses analisa informasi dan kita mencoba melakukan penyelidikan," tutur Supardi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/3) malam.
Menurut Supardi, tim masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara ekspor CPO yang sejatinya dapat menyebabkan kerugian negara atau pun kerugian perekonomian negara.
"Apakah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, tergantung dari penyelidikan yang kita lakukan nanti," jelas dia.
Rencananya dalam waktu dekat tim akan menjadwalkan klarifikasi dari berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, juga Bea Cukai pada Kementerian Keuangan terkait ekspor CPO.
"Kasus ini banyak kaitannya. Makanya tidak gampang untuk merunut perkara ini," Supardi menandaskan.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sejumlah saksi diperiksa, dari pengusaha hingga pihak Kemendag. Kejagung RI telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022, ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," terang Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Ketut mengatakan bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.
Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.
"Namun dalam prakteknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," terangnya.
Di mana terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%.
"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," tuturnya.
Dirjen Daglu Kemendag Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," Burhanuddin menandaskan.
Peran Dirjen Daglu Kemendag dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin mengungkap peran Dirjen Daglu Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Indrashari diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan tidak berhak mendapatkan ekspor bahan minyak goreng tersebut.
"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," kata Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.
"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Cak Imin Janji Perbanyak Lapangan sampai ke RT-RW agar Warga Punya Ruang Bermain
Cak Imin berjanji bakal menambah lapangan bola di seluruh Indonesia agar masyarakat bisa menyalurkan hobinya.
Baca Selengkapnya


Anies Baswedan Bakal Bawa BOTI ke Tingkat Nasional Bila Terpilih jadi Presiden
Anies Baswedan akan membawa program Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) ke tingkat nasional.
Baca Selengkapnya


Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca Selengkapnya


30 Kata-kata Bijak Menyambut Bulan Desember yang Ceria, Selamat Datang Akhir Tahun!
Kata-kata bijak menyambut bulan Desember dapat Anda bagikan ke media sosial.
Baca Selengkapnya


Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo
Ba'asyir mengakui jika banyak pertentangan dari non-muslim, namun dirinya tidak mempermasalahkannya.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando
Baca Selengkapnya

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses
“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"
Baca Selengkapnya

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi
Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.
Baca Selengkapnya

Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Ini Titik-titik Wilayah Tergenang Banjir
Wilayah di DKI Jakarta tergenang karena hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi dari Rabu (29/11) malam hingga Kamis (30/11).
Baca Selengkapnya

TikTok Mau Gandeng Tokopedia Bikin E-Commerce di RI, Mendag Zulhas: Belum Ada Pemberitahuan
TikTok dikabarkan akan menggandeng Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca Selengkapnya

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
Baca Selengkapnya