Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan KA Reguler Kembali Dibuka, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Penumpang

Perjalanan KA Reguler Kembali Dibuka, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Penumpang penumpang kereta luar biasa wajib membawa SIKM. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dengan dibukanya kembali perjalanan kereta api (KA) reguler, jarak jauh maupun lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru. Kebiasaan baru tersebut harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan.

"Meskipun KA reguler beroperasi di tengah pandemi, kami tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Jumat (12/6).

Menurut Eko, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

"Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," terangnya.

Setiap penumpang, lanjut Eko, dianjurkan rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di Stasiun. Penumpang juga diharuskan membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

"Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang," katanya.

Selain itu, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.

"Penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercinta," jelasnya.

Sementara itu untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang. Mereka harus menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Khusus untuk penumpang KA jarak jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi.

"Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan," katanya lagi.

Untuk penumpang KA Lokal, masih kata Eko, tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta. Hal tersebut penting untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet. Bagi para penumpang diatas 50 tahun, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

"Kami mohon kerjasama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduk nya. Karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19," ucapnya.

KAI hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

"Untuk penjualan tiket di loket stasiun, dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Kami mohon kerja sama seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang telah KAI terapkan untuk kebaikan kita semua," tutup Eko.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Tips Penting agar Tak Ketinggalan Kereta Mudik di Tengah Kemacetan Jakarta

Tips Penting agar Tak Ketinggalan Kereta Mudik di Tengah Kemacetan Jakarta

Tingginya jumlah pengguna kereta api perlu diantisipasi oleh masyarakat agar tidak terlambat sampai stasiun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya