Peringati HUT RI, Antasari Azhar bakal dapat remisi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly akan memberikan remisi dasawarsa di peringatan kemerdekaan RI ke-70. Namun saat ini pemberian remisi rutin tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Nanti kita laporin (remisi dasawarsa). Nanti kan kita kirim surat dong. Itu kan sebetulnya rutin, nanti kita sampaikan," kata Yasonna di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jumat (14/8).
Menurut Yasonna remisi dasawarsa ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955. Hal tersebut tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.
Seluruh narapidana dapat memperolehnya tiap satu dekade kecuali narapidana hukuman mati, seumur hidup, dan narapidana yang akan kabur. Meski begitu Yasonna belum mengetahui secara pasti berapa jumlah koruptor yang dapat remisi. Namun Yasonna memastikan bahwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar akan mendapatkan remisi juga.
"Antasari pasti dapat dong. Tapi belum grasi kan," tuturnya.
Seperti diketahui pemberian remisi juga diklaim memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Remisi ditujukan untuk mengurangi tingkat frustasi sehingga mengurangi gangguan keamanan.
Melalui program ini, pemerintah juga membebaskan penghuni bui untuk berinteraksi dengan masyarakat. Yasonna mengakui, pemberian remisi mengurangi beban kelebihan kapasitas penghuni yang mayoritas dialami oleh 477 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya
Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaNasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaIni Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnya