Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik soal barang bukti dan dokumen yang sudah disita penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 30 Januari 2023 kemarin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
"Saksi (Lukas Enembe) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/1).
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut saat pemeriksaan kliennya dicecar soal harta kekayaan selama menjadi pejabat di Papua.
"Tadi Pak Lukas juga di-BAP, diambil keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya hanya enam poin saja yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati, dan gubernur dua periode," ujar Petrus di Gedung KPK, Senin (30/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Penahanan Lukas Enembe akan diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK.
"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Tersangka LE, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Ali memastikan tim penyidik akan berusaha melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe. Nantinya, saat berkas penyidikan lengkap, maka akan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," kata Ali.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Advertisement
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
Baca juga:
Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 13 Maret 2023
KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD, Maunya ke Singapura
Anak dan Istri Lukas Enembe Diduga Ikut Andil Tentukan Pemenang Proyek di Papua
KPK Tak Masalah Keluarga dan Dokter Pribadi Pantau Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
Dampingi Lukas Enembe, OC Kaligis Diminta Bantu Kerja KPK Ungkap Kasus
Kasus Lukas Enembe, KPK Gali Keterangan Wakil Ketua DPRD soal Dana Otsus Papua
Poros Dji Sam Soe, PAN Sebut Cukup Kalau Airlangga-Zulhas Maju Pilpres
Sekitar 3 Menit yang laluPolisi Terlibat Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong Diproses Pidana & Etik Bersamaan
Sekitar 9 Menit yang laluBrigita Manohara Dicecar KPK soal Aliran Dana Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
Sekitar 12 Menit yang laluKalau Bertemu Anies, Djarot Bakal Tanya Bocoran Cawapres
Sekitar 17 Menit yang laluCurhat Anggota Brimob Tak Terima Dimutasi, Padahal Sudah Bantu Cari Dana Rp650 Juta
Sekitar 20 Menit yang laluPertemuan Gerindra-PAN Bakal Bahas Capres dan Cawapres
Sekitar 32 Menit yang lalu15 Penerbangan Haji Terlambat, Kemenag Tagih Komitmen Maskapai Penuhi Kontrak
Sekitar 34 Menit yang laluBesok, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David
Sekitar 40 Menit yang laluPAN: Kalau Prabowo Mentok dan Ganjar Mentok, Airlangga-Zulhas Jadi Alternatif
Sekitar 50 Menit yang laluDemokrat Minta Anies Deklarasi Cawapres Juni: Kalau Tidak, Kami akan Evaluasi
Sekitar 58 Menit yang laluDugaan Kebocoran Penyelidikan Korupsi, Dewas KPK Segera Buka Hasil Pemeriksaan Firli
Sekitar 1 Jam yang laluLink dan Syarat Beli War Tiket Timnas Indonesia vs Argentina
Sekitar 1 Jam yang laluDiserbu Jemaah Indonesia, Nasi Uduk dan Serabi di Makkah Penjualnya Asal Myanmar
Sekitar 1 Jam yang laluGerindra Temui PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama di Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluDengar Curhat Ala Jenderal Polisi Kawan Kapolri, Santai Sambil Santap Bakmi Godog
Sekitar 26 Menit yang laluCurhat Anggota Brimob Tak Terima Dimutasi, Padahal Sudah Bantu Cari Dana Rp650 Juta
Sekitar 33 Menit yang laluKehebohan Para Napi Goyang Dangdut sama Polisi, Ucapan Perwira Polri Ngena Banget
Sekitar 46 Menit yang laluPeras Buronan WN Kanada di Bali, 2 Anggota Mabes Polri Diperiksa Propam
Sekitar 2 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 3 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 3 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 5 Hari yang laluGabung Dewa United, Henhen Herdiana Ikut Doakan Persib Bisa Sukses di Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 2 Jam yang laluLiga 1: Manajemen Madura United Curhat Susahnya Daratkan Pemain Baru
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami