Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa Dokter RS Rosela, KPK Konfirmasi Aturan Napi ke Luar Berobat

Periksa Dokter RS Rosela, KPK Konfirmasi Aturan Napi ke Luar Berobat Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang dokter dari Rumah Sakit Rosela, Karawang. Dokter Fuisal Muliono Tjandra dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Plh Kepala Biro Humas, Chrystelina G Sitompul mengatakan, keterangan saksi untuk mengetahui aturan yang harus dipenuhi narapidana sebelum berobat ke luar Lapas.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan bagaimana narapidana bisa berobat keluar dari lembaga pemasyarakatan," ucap dia Jumat malam (8/11).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.

Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan perkara kasus suap yang sama yang lebih dahulu menjerat Wahid Husein. Kasus tersebut bermula dari OTT terhadap Wahid Husein.

Wawan Beri Suap ke Banyak Pihak

Dalam kasus ini, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy. Sementara kepada Wahid Husein, Wawan diduga memberi Rp 75 juta. Selain itu, Wahid Husein juga diduga menerima gratifikasi berupa dua buah mobil mewah dari warga binaan.

Sedangkan terhadap Rahadian, KPK menjeratnya lantaran menyuap Wahid Husein. Rahadian merupakan Dirut PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan.

Rahadian diduga diminta Wahid untuk membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta. Tak hanya itu, Rahadian juga bersedia membelikan mobil baru untuk Wahid senilai Rp 500 juta.

Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.

Terkait dengan tersangka Fuad Amin lantaran sudah meninggal, maka proses penyidikannya dihentikan.Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 6 orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain mobil, tim mengamankan uang sebesar Rp 280 juta dan USD1.410.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka, dari unsur Kepala Lapas, staf Lapas dan dua Narapidana kasus korupsi dan pidana umum. Empat orang tersangka tersebut telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya