Perhiasan Rp 2,9 M hilang, Lion Air hanya dihukum Rp 4 juta
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai penerbangan Lion Air bersalah atas hilangnya perhiasan senilai Rp 2,9 miliar milik seorang advokat, Umbu S Samapaty. Tetapi, majelis hakim hanya menghukum pihak Lion Air membayar denda sebesar Rp 4 juta.
"Mengadili, menyatakan, gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Ali membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (2/1).
Denda ini jauh lebih ringan dibanding dengan gugatan penggugat yang meminta ganti rugi senilai barangnya yang hilang. Majelis hakim berpendapat, penggugat tidak dapat membuktikan telah membawa serta perhiasan dalam tas koper yang dibawanya.
"Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan soal barang-barang yang hilang. Tetapi, penggugat mampu membuktikan adanya barang yang hilang berupa koper besar bermerek Polo," kata Nur Ali.
Selain itu, majelis hakim menyatakan kesalahan juga dilakukan oleh penggugat dengan tidak melaporkan barang-barang yang dibawanya ke pihak Lion Air. "Penggugat dianggap kurang berhati-hati atau lalai," ujar dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan
Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaLion Air Bawa Jemaah Umrah Tiba-Tiba Mendarat di Kualanamu, Ini Penyebabnya
Pesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini
Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaMaskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai
Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaUsai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang
Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia
Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca Selengkapnya