Perhatian Warga Tangsel, Baznas Ingatkan Segera Tunaikan Zakat Fitrah
Merdeka.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan, telah menetapkan biaya zakat fitrah bagi umat muslim di Tangsel, sebesar Rp40.000 atau setara 2,5 beras seharga Rp12.000 per kilogram.
Bidang pengumpulan zakat Baznas Kota Tangsel, Sartono, menyebutkan saat ini pembayaran zakat fitrah yang dilakukan masyarakat dilakukan di unit-unit pengumpulan zakat (UPZ) yang ada di lingkungan masyarakat.
"Baznas lebih banyak menerima pembayaran zakat dari Dinas, kalau masyarakat lebih banyak membayarkan ke UPZ. Masjid-masjid sekarang sudah punya UPZ sendiri. Jadi silakan tunaikan kewajiban zakat fitrahnya ke masjid-masjid terdekat," terang Sartono, pengurus Baznas Tangsel, dikonfirmasi, Kamis (20/4).
Dia menegaskan zakat fitrah sebenarnya sudah bisa dibayarkan masyarakat sejak awal Ramadan dan disalurkan oleh amil zakat di waktu afdal penyerahan zakat kepada pihak yang berhak.
"Masyarakat Tangsel, diimbau segera membayarkan ke masjid-masjid terdekat nanti disalurkan oleh amil di waktu afdalnya," ucap dia.
Menurut Sartono, saat ini ada 600 UPZ atau sama dengan jumlah masjid yang ada di Tangerang Selatan. Berdasarkan keputusan Baznas RI, zakat fitrah tahun ini ditetapkan satu harga yakni Rp45.000 per individu. Sementara kota Tangsel, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah pihak ditetapkan Rp40.000.
"Jadi engga kaya dulu kan ada pilihan dari Rp35, 40 sampai 50.000. Sekarang sama semua Rp40.000 itu hasil dari masukan semua pihak, karena rata-rata konsumsi masyarakat Tangsel, untuk beras yang di makan itu seharga Rp12.000 perliter, maka ditetapkan sebesar Rp40.000 setara 2,5 liter," ungkap dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca Selengkapnya8 Foto Ustaz Abiazkakia Saat Ingatkan Bayar Zakat Pada Penonton KapanLagi Buka Bareng 2024
Ustaz Abiazkakia mengatakan kalau seandainya lupa membayar zakat, 30 hari puasa yang dijalankan, pahalanya bakal hangus.
Baca SelengkapnyaBukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Bakal Terapkan Program Baznas Jateng ke Tingkat Nasional
Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengulang keberhasilan pengelolaan zakat bersama Baznas ke tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaSegini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca SelengkapnyaDisetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah Wajib Dibayar
Nilai tersebut setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium yang kemudian ditunaikan sejak awal ramadhan sampai paling lambat sebelum shalat ied.
Baca SelengkapnyaDoa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak
Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya