Pergi ke Bekasi, Seorang Pria di Malang Beli Uang Palsu Rp21 Juta
Merdeka.com - Sarmin alias Minto, warga Malang, Jawa Timur mengaku membeli uang palsu Rp21 juta dari E seharga Rp5 juta. Uang pembelian ditransfer kepada E, yang saat ini masih buron, melalui sebuah rekening bank.
Selanjutnya Minto pun bertemu E di daerah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat usai mentransfer uangnya. Saat itu E menyerahkan uang palsu sesuai pembicaraan dalam telepon, kemudian tersangka pulang dan berniat mengedarkan di Malang.
"Tersangka diamankan membawa uang tersebut di SPBU Kepanjen, Kabupaten Malang," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Senin (18/11).
Setelah diamankan, terbukti tersangka membawa uang palsu Rp20,8 juta dan menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka memiliki uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah 174 lembar atau senilai Rp17,4 juta, serta pecahan Rp50 ribu sejumlah 68 lembar atau senilai Rp3,4 juta.
"Pengakuan tersangka belum digunakan, tapi masih didalami. Dari tersangka juga diamankan sebuah alat mesin (deteksi uang palsu) ultraviolet," katanya.
Secara fisik uang tersebut sekilas sudah nampak palsu, bahkan saat diperhatikan secara lebih jeli terlihat pudar dan tidak ditemukan benang pengaman.
Sementara hasil pendalaman penyidik, diketahui tersangka pernah berurusan dalam kasus yang sama di wilayah Polres Malang pada 2012. Tersangka juga mengaku sempat bertemu seseorang di Kecamatan Dau guna menawarkan mengedarkan uang palsu tersebut.
Namun tidak terjadi kesepakatan karena melihat bentuk uangnya yang dirasa kurang bagus atau tidak mirip uang asli. Tersangka pun kemudian membawa uang tersebut untuk mencari pembeli atau pengedar lain.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaWaspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaBangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank
Awal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPatut Dicontoh, Dua Bocah Beri Tabungannya untuk Donasi ke Orang yang Rumahnya Hampir Roboh
Walau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.
Baca Selengkapnya