Perbedaan MK dengan pengadilan konstitusi Azerbaijan
Merdeka.com - Sebagai lembaga pengadilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dengan Azerbaijan memiliki peran yang sama. Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan dalam sistem yang dijalankan masing-masing lembaga.
Salah satunya adalah perbedaan masa jabatan. Hakim konstitusi Indonesia memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan masa jabatan hakim konstitusi Azerbaijan selama 15 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
"Mereka (hakim konstitusi) dipilih hanya satu kali untuk masa jabatan selama 15 tahun dan tidak ada kesempatan kedua. Ini didasarkan pada perubahan undang-undang tahun 2004," ujar Ketua MK Azerbaijan Farhad Abdullayev di Gedung MK Indonesia, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/2).
Farhad mengatakan, MK merupakan lembaga konstitusi tertinggi di Azerbaijan. Ini disebabkan MK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap praktik konstitusi.
"Kami memiliki hak untuk mengotrol terkait adanya pengajuan dari wilayah-wilayah," kata dia,
Meskipun demikian, Farhad menjelaskan, MK Azerbaijan merupakan lembaga yang tergolong baru. "Ini adalah salah satu lembaga yang muda di negara Eropa Timur dan Eropa secara keseluruhan. Lembaga konstitusi adalah lembaga baru," pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMakna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaContoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca Selengkapnya