Peras Warga Rp 100 Juta, Dua Anggota LSM KPK Diringkus Polisi
Merdeka.com - Ketahuan memeras warga dengan modus mengaku sebagai anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), dua warga Madura dicokok polisi. Uniknya, meski mengaku sebagai LSM, mereka melengkapi diri dengan lencana yang bertuliskan mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pelaku yang telah diringkus itu bernama Riski (42), warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang dan Amir Hamzah (38), warga Jalan Pahlawan, Sampang, Madura Jawa Timur.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan lantaran telah melakukan pemerasan terhadap korban atas nama Asbi (32), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Mereka melakukan pemerasan terkait pelaksanaan proyek kelompok masyarakat (Pokmas).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari korban yang diancam dan diperas oleh kedua pelaku terkait pengerjaan proyek Pokmas irigasi pada tahun 2019.
Saat itu, korban mencoba berkomunikasi dengan tersangka agar hasil temuannya tidak perlu panjang lebar serta tidak menghubungi Ketua Pokmas.
“Terjadilah komunikasi antara korban dengan tersangka, bahkan korban diancam pengerjaan proyek itu mau dilaporkan ke pihak berwenang,” jelasnya, Rabu (24/2).
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Lalu, pada Sabtu (20/2) malam korban menemui ajakan tersangka bertemu di sebuah cafe di Jalan Makboel. Di tempat itulah kedua tersangka ditangkap polisi.
Hafidz memaparkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kartu identitas milik kedua pelaku (Riski dan Amir Hamzah).
"Kami temukan kartu identitas mereka yang tak lain sebagai oknum LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI," imbuhnya.
Selain itu, juga turut disita uang tunai sebanyak Rp19,4 juta, 4 kartu LSM dan lencana milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP iPhone XS, 1 unit HP Vivo, 1 HP Nokia serta bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan kedua pelaku.
"Pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 368 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, saat bertemu korban, tersangka meminta uang Rp100 juta.
“Korban diminta uang Rp 100 juta tapi tidak mau hingga akhirnya deal negosiasi sampai Rp 40 juta, namun saat pertemuan korban hanya membawa uang Rp 19,4 juta dan sisanya mau dibayarkan keesokan harinya,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaCerita Korban TPPO yang Hendak Dijual ke Timor Leste Rp100 Juta: Digagalkan Ibu, Tapi Pelaku Dilepas Polisi
Ibu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca Selengkapnya