Peras anggota DPR Lucky Hakim, dua sahabat diringkus polisi
Merdeka.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menyatakan jajarannya berhasil meringkus pelaku pemerasan anggota DPR, Lucky Hakim. Pelaku berjumlah dua orang yang merupakan warga Bekasi.
"Penangkapan pelaku pemerasan anggota DPR terhadap anggota DPR dari komisi VII, Lucky Hakim. Tersangka pertama bernama Ruslan Siregar (44), warga Jalan Udang 3 Nomor 226 Perumnas 2 Kayu Ringin, Bekasi Selatan, dan Aprijal (35), warga alamat Jalan Swatantra 1 RT 9 RW 5 Kelurahan Jatih Asih, Bekasi," kata Krishna kepada merdeka.com, Rabu (17/6).
Menurutnya, kedua pelaku yang bersahabat karib ini memeras Lucky Hakim puluhan juta rupiah. Politikus PAN ini diperas dengan mengancam membongkar kasus ijazah palsu, pajak dan soal perceraiannya.
"Kedua tersangka memeras korban sebanyak 2000 USD dan Rp 10 juta. Adapun alasan pemerasan akan membongkar tentang ijazah, pajak dan kasus perceraian korban," terang dia.
Lanjut dia, para tersangka ditangkap di Plasa Senayan, Jakarta. Mereka tak melakukan perlawanan sama sekali.
"Para tersangka ditangkap tangan di Rest Rustiq Plasa Senayan pukul 17.00 WIB. Sekarang mereka diperiksa ke Polda Metro," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaH+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya