Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam Selewengkan Dana ACT dan Donasi Korban Boeing

Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam Selewengkan Dana ACT dan Donasi Korban Boeing Tersangka Mantan Presiden ACT Ahyudin. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap I berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas itu sebagaimana tertuang dalam BP/88/VIII/ RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022.

"Dengan tersangka an. A, IK, HH dan NIA , terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Dalam perkara ini, Ramadhan membeberkan peran Mantan Presiden ACT, Ahyudin selaku pendiri yayasan kemanusian tersebut ternyata menjadi pihak yang berperan dalam beberapa kebijakan.

"Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya," kata dia.

Lalu, Ahyudin juga disebut menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT; termasuk dalam kebijakan terkait kasus dalam dana bantuan dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing," tuturnya.

Sementara, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT yang telah bekerja sejak April 2019 sampai sekarang, memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dewan pembina, yakni Ahyudin.

"Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30%," tuturnya.

"Melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Dan Menerima kekayaan Yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10%," tambah dia.

Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni, Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai bertugas mengelola keuangan yayasan, sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan Ahyudin.

"Melaksanakan kebijakan A untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing. Menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap," kata Ramadhan.

Sementara anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari juga turut menerima gaji sebagai Pembina dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan melaksanakan tugas yang menjadi kebijakan dewan pembina.

"Melaksanakan kebijakan A untuk menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30%," terangnya.

Sekedar informasi jika dalam kasus ini telah ditemukan sebanyak Rp107,3miliar dana yang diselewengkan ACT, tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp68 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar.

Sementara untuk empat tersangka yaitu, Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari. Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers.

Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Heboh Fuji Bertemu Aaliyah Massaid di Singapura, Foto Bareng Raffi Ahmad Buat Nagita Slavina Istighfar

Heboh Fuji Bertemu Aaliyah Massaid di Singapura, Foto Bareng Raffi Ahmad Buat Nagita Slavina Istighfar

Di postingan Instagram Raffi & Nagita Slavina, Jumat (01/12), Raffi Ahmad terlihat asyik duduk di tengah Aaliyah dan Fuji.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
8 Artis Indonesia Pernah Jadi Korban Bully, Ada Prilly Latuconsina, Afgan, Hingga Cinta Laura

8 Artis Indonesia Pernah Jadi Korban Bully, Ada Prilly Latuconsina, Afgan, Hingga Cinta Laura

Miliki karier cemerlang di dunia hiburan, siapa sangka jika deretan artis ini mengungkap kisah kelam dalam hidupnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Modal Untuk Rayakan Natal di Amerika, Sandra Dewi Rela Jualan Piring dan Sepatu

Modal Untuk Rayakan Natal di Amerika, Sandra Dewi Rela Jualan Piring dan Sepatu

Sandra Dewi berencana merayakan Natal dan tahun baru di Amerika Serikat bersama keluarganya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Deretan Artis Top Hadir di Resepsi Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana di Bali, Luna Maya, Nia Ramadhani, Hingga Christian Bautista

Deretan Artis Top Hadir di Resepsi Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana di Bali, Luna Maya, Nia Ramadhani, Hingga Christian Bautista

Ayu Dewi, seleb kece yang turut hadir di pernikahan BCL dan Tiko. Malam ini, Ayu akan memandu acara dengan gaya MC-nya yang keren

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Cantik Bunga Citra Lestari Saat Tiko Aryawardhana Pakaikan Cincin Kawin

Potret Cantik Bunga Citra Lestari Saat Tiko Aryawardhana Pakaikan Cincin Kawin

BCL dan Tiko Aryawardhana resmi menikah di sebuah resort mewah di Bali.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari

Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku

Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri

MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih

Baca Selengkapnya icon-hand
5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok

ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas

Baca Selengkapnya icon-hand
Fakta Sosok Kiki Fatmala, Melejit Usai Bintangi 'Si Manis Jembatan Ancol' hingga Berjuang Melawan Kanker Paru-Paru Stadium 4

Fakta Sosok Kiki Fatmala, Melejit Usai Bintangi 'Si Manis Jembatan Ancol' hingga Berjuang Melawan Kanker Paru-Paru Stadium 4

Kiki Fatmala populer usai bintangi sinetron Si Manis Jembatan Ancol sebagai hantu cantik bernama Mariam.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando

Baca Selengkapnya icon-hand