Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pepi Fernando, dalang bom buku divonis hari ini

Pepi Fernando, dalang bom buku divonis hari ini

Merdeka.com - Setelah sempat tertunda pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonisnya terhadap Pepi Fernando, pimpinan jaringan bom buku.

Pada persidangan sebelumnya Kamis (1/3), ketua Majelis hakim, Moestopa menyatakan majelis hakim belum siap dengan amar putusannya dan sidang ditunda pada hari ini Senin (5/3).

Terdakwa Pepi Fernando bin Maman alias Muhamad Romi alias Ahyar dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pepi Fernando bersama 16 rekannya, terbukti melakukan serangkaian tindak pidana terorisme dengan perbuatan bermufakat jahat, percobaan melakukan teror, merusak fasilitas umum dan bangunan, serta tindakan yang meresahkan masyarakat. Ia dinyatakan jaksa terbukti terlibat dalam serangkaian rencana tindak pidana terorisme pada Agustus 2010 hingga April 2011. Pepi diduga merakit "bom termos" yang rencananya akan diledakkan saat rombongan Presiden melewati lampu lalu lintas depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Aksi tersebut gagal.

Pepi juga terlibat dalam pembuatan, pengiriman, dan peledakan "bom buku" pada medio Maret 2011. Buku dikirimkan kepada Ulil Abshar Abdalla, Japto Suryosumarno, Endriarto Anas, Ahmad Dhani, dan Gories Mere yang dinilainya sebagai musuh-musuh Allah. Di bulan yang sama, ia kembali mencoba meledakkan bom berbentuk kotak, saat rombongan Presiden melewati Jalan Raya Alternatif Cibubur. Aksi tersebut batal, karena adanya patroli polisi.

Aksi lainnya, ia mencoba menyerang Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Tangerang yang di dalamnya terdapat reaktor nuklir. Aksi tersebut gagal karena ia tidak berhasil memasuki Puspitek. Ia juga berencana meledakkan gereja di Kranji, Bekasi, dengan bom dari tabung gas elpiji 3 kilogram namun dibatalkan. Aksi selanjutnya dilakukan di sebuah jembatan di Banjir Kanal Timur, menyebabkan satu orang pemulung, Jaka bin Arsali, tewas.

Aksi terakhir kelompok ini dilakukan dalam bentuk "bom pipa" di Gereja Christ Cathedral Serpong, yang rencananya diledakkan pada 22 April 2011 bertepatan dengan wafatnya Isa Almasih. Sebelum diledakkan, ia menghubungi, Imam Firdaus, juru kamera salah satu televisi swasta. Jika aksinya tak tercium aparat, ia berencana meledakkan Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang sering digunakan tamu berkebangsaan Amerika Serikat.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya