Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, terhadap Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus-menerus dan dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri sambil mengetuk palu sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut Saifuddin.
Hakim meyakini, Hiendra bersalah karena melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga meyakini, Hiendra terbukti telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 35,7 miliar untuk memuluskan langkahnya di muka hukum.
"Terdakwa telah memberikan uang Rp 35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp 35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," jelas Saifuddin.
Hiendra, menurut dakwaan jaksa, menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA untuk perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang itu diserahkannya melalui menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
Jaksa mengatakan, uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Akibat suap itu, Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga menjadi pesakitan di pengadilan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan masa kurungan enam tahun penjara untuk keduanya.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca Selengkapnya