Penyidik KPK pastikan tak ada tekanan saat periksa Miryam S Haryani
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan tidak ada pengancaman atau penekanan terhadap Miryam S Haryani saat proses penyidikan kasus korupsi e-KTP. Novel menegaskan siap memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan, pada Senin (27/3) mendatang.
"Ya nanti kan hadir di sidang, dilihat. Enggak ada masalah dan saya pastikan tidak ada (ancaman), yang ngancam siapa nanti dijelaskan," kata Novel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).
Dia melanjutkan pemeriksaan terhadap Miryam dilakukan sebanyak empat kali. Namun tidak selalu dengan penyidik yang sama.
Sementara itu saat dikonfirmasi perihal sikap dan pernyataan Miryam yang mengaku ditekan dan diancam oleh penyidik KPK, Novel mengatakan hal itu tidak benar.
Kendati demikian, dia tidak mempermasalahkan kejadian saat sidang kemarin. Yang jelas, menurutnya, setiap saksi yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu merupakan tindak pidana.
"Diperiksa empat kali, masing-masing yang memeriksa berbeda. Itu penyidik menjelaskan, dan mestinya ketika dia berbohong, sanksinya pidana, jelas. Soal dia mengambil risiko itu, itu urusan dia," katanya.
Seperti diketahui, politikus Fraksi Hanura itu menangis saat memberikan keterangan di persidangan, kemarin. Dia mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya dengan alasan saat proses penyidikan dia tertekan oleh penyidik KPK.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam dalam persidangan, kemarin.
"Diancam seperti apa?" tanya salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?," tanya Hakim.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim.
"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 dari anggaran Rp 5,95 triliun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya