Penyidik KPK masih diskusikan teknis penyitaan mobil Luthfi
Merdeka.com - Penyidik KPK hari ini berencana melakukan penyitaan sejumlah mobil yang terparkir di kantor DPP PKS. Mobil-mobil itu akan disita berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Namun hingga pukul 14.50 WIB, gerak-gerik penyidik yang akan menyita belum terlihat dari Gedung KPK.
"Belum berangkat, masih didiskusikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (13/5).
Hari ini, Presiden PKS Anis Matta diperiksa terkait kasus TPPU Ahmad Fathanah. Fathanah merupakan kawan dekat Luthfi Hasan, yang salah satu mobilnya juga disita berkaitan dengan Luthfi.
Sementara PKS juga melaporkan KPK ke Mabes Polri terkait penyitaan yang dilakukan penyidik KPK pekan lalu. Saat itu, puluhan orang menghadang penyidik dan menggembosi mobil yang akan disita KPK. Hal itu dilakukan karena penyidik tidak membawa surat sita. Atas hal itu, PKS menuding KPK melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penyitaan tidak sesuai hukum.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya