Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan 65 ribu bibit lobster ke Vietnam digagalkan petugas

Penyelundupan 65 ribu bibit lobster ke Vietnam digagalkan petugas Bareskrim gagalkan selundupan ribuan bibit lobster. ©2017 Merdeka.com/Anisyah Yusepa

Merdeka.com - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil ungkap penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam. Sebanyak 9 tersangka saat ini ini telah diamankan dari 3 lokasi berbeda yakni Bali, Lombok dan Surabaya.

"Ini pekerjaan kami selama sebulan terakhir, penangkapan dilakukan selama bulan Februari di tiga lokasi yaitu Bali, Mataram dan Surabaya," kata Kepala BKIPM Rina di Gedung Bina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Dalam penangkapan tersebut, tak kurang dari 65 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan. Sejumlah barang bukti itu pun diperkirakan senilai dengan Rp 7 miliar. Namun saat sudah besar, keuntungan bisa lebih besar.

"Potensi kerugian Rp 7 miliar dari 65.649 ekor. Kalau dipelihara jadi setengahnya misal beratnya 500 gram bisa dihitung berapa triliun yang dihasilkan," jelas Rina.

Lebih lanjut Rina mengatakan, untuk setiap benih lobster jenis mutiara di Indonesia dibeli dengan harga Rp 65.000 kemudian dijual kembali di Vietnam seharga Rp 135.000. Sementara untuk harga benih lobster pasir dibeli di Indonesia seharga Rp 20.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 60.000 di Vietnam.

Dari penangkapan tersebut 1 dari 9 tersangka tercatat telah melakukan penyelundupan sebanyak 52 kali. Hal tersebut kata Rina bisa terdeteksi dari paspor milik tersangka.

"Salah satu pelakunya sudah pernah membawa sebanyak 52 kali," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut kesembilan tersangka yakni tersangka Indriyatri, tersangka Siti Khodijah, tersangka Jek Sen, tersangka Dasini, tersangka Hendra, tersangka Rudiyanto alias Asiong, tersangka Bahraen Hartoni alias Yeyen alias Aeng, dan tersangka Ida Ester terjerat pasal berlapis.

Yakni pasal 16 (1) Jo Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancama pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Vietnam Perbesar Peluang Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Lobster Global

Kolaborasi dengan Vietnam Perbesar Peluang Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Lobster Global

kolaborasi perikanan yang dibangun KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam akan mendorong pengelolaan lobster.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting

Mencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting

Udang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Setiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia

Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia

Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global

KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam sebelumnya telah menandatangani kerja sama perikanan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pernah Jual Kerupuk hingga Kuli Panggul saat Kecil, Pemuda Surabaya Kini Jadi Bos Lobster Omzetnya Rp100 Juta per Bulan

Pernah Jual Kerupuk hingga Kuli Panggul saat Kecil, Pemuda Surabaya Kini Jadi Bos Lobster Omzetnya Rp100 Juta per Bulan

Berawal dari budi daya lobster di dalam kamar berukuran 3 x 3 meter, ia kini jadi bos lobster di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Lebaran Bawa Berkah, Pedagang Ikan Hias Raup Omzet Rp5 Juta dalam Semalam

Lebaran Bawa Berkah, Pedagang Ikan Hias Raup Omzet Rp5 Juta dalam Semalam

Bila sebelumnya paling banyak menghasilkan Rp1,5 juta, dia mengaku kali ini ada puluhan ikan peliharaannya itu diborong pembeli.

Baca Selengkapnya
Bocah 13 Tahun Temukan Fosil Berusia 5 Juta Tahun, Spesies Baru Anjing Laut Diambil dari Namanya

Bocah 13 Tahun Temukan Fosil Berusia 5 Juta Tahun, Spesies Baru Anjing Laut Diambil dari Namanya

Fosil tengkorak ini ditemukan saat sedang jalan-jalan di pantai.

Baca Selengkapnya