Penyelesaian sengketa Pelabuhan Marunda akan dibawa ke Presiden
Merdeka.com - Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi menganggap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak mematuhi rekomendasi, sehingga mengancam keberadaan investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur.
"BUMN tidak patuhi rekomendasi Pokja IV, maka itu kami akan bawa ke rapat menteri sampai Presiden," kata Menkum HAM yang juga Ketua Pokja IV Yasonna Laoly belum lama ini.
Kerja sama antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) telah berjalan satu dekade. Kala itu, pemerintah berkeinginan membangun dan mengembangkan wilayah Marunda C01 sebagai penopang Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Namun demikian, perjalanan kerja sama itu malah menuai sengketa, KBN menggugat PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kemenhub dan KTU.
Sejalan dengan itu, KBN diminta untuk melakukan studi kelaikkan pengembangan pelabuhan menjadi Terminal Umum. Studi kelaikan yang diterbitkan LPM UGM direstui dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003 pada 2003, menyebutkan pengembangan Marunda C01 amat potensial jika menggandeng mitra swasta, sehingga tidak membebani anggaran negara.
Hasil studi itupun menyebutkan untuk menarik minat swasta, besaran saham KBN tidak melebihi 20 persen. Sedangkan pendanaan pembangunan seluruhnya merupakan modal dari investor swasta.
Sebagai tindak lanjut, KBN lantas melakukan lelang atau tender pengembangan lahan Marunda C01. Munculah KTU selaku pemenang tender yang kemudian bersepakat mendirikan usaha patungan, KCN dengan porsi kepemilikkan saham KBN 15 persen tanpa delusi, yang merupakan penyetoran modal berupa garis pantai 1.700 meteri dari Cakung Drain sampai Sungai Blencong, dan sisanya porsi saham milik mitra swasta.
Perjalanan perjanjian kerja sama yang bermula dari rencana besar pemerintah mengembangkan Tanjung Priok setidaknya bertentangan dengan klaim Direktur Utama KBN Sattar Taba yang baru menjabat pada akhir 2012 lalu. Perjanjian kerja sama yang disokong penelitian LPM UGM itu dimaksudkan untuk pengembangan kawasan Marunda C01 sebagai Pelabuhan Umum.
Dengan rangkaian perjanjian itu, maka KCN selaku anak usaha KBN yang diakui pemegang modal perseroan dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta dan Menteri BUMN, sah membangun dan mengembangkan bibir pantai. KCN mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1 yang saat itu dijabat Laksamana Sukardi.
Berdasarkan perjanjian yang sama, aset KCN seharusnya dimiliki bersama KBN dan KTU. Sebab, mitra swasta tersebut yang mengeluarkan seluruh pendanaan pembangunan dengan jumlah triliunan rupiah.
Dengan status sebagai operator pengembangan Pelabuhan Marunda, KCN sewajarnya berstatus BUP sesuai peraturan perundangan. Menyandang status BUP, KCN diwajibkan untuk melakukan konsesi dengan regulator yang berwenang mengatur sisi perairan, yakni Kementerian Perhubungan.
Adapun ketentuan konsesi mencakup kewajiban KCN mengembalikan aset pelabuhan kepada negara seusai masa kontrak. Tak hanya itu, KCN juga berkewajiban membayarkan komisi konsesi 5 persen dari laba kepada pemerintah, tanpa memperhitungkan bagian dividen KBN selaku BUMN pemegang saham, dan setoran administratif kepada otoritas pelabuhan.
Di sisi lain, Pokja IV masih berupaya agar sengketa KBN dan KCN yang mempertaruhkan investasi triliunan rupiah dari pihak swasta bisa diselesaikan secara baik. Hal tersebut, agar tidak menjadi preseden negatif bagi geliat investasi swasta pada pembangunan infrastruktur sebagaimana keinginan pemerintah.
Selain itu, Rekomendasi Pokja IV juga menyinggung laporan dugaan penggelapan dana KCN oleh direksi KBN. Pelaporan terhadap Sattar Taba dan Ahmad Khusyairi yang diduga melakukan korupsi dana KCN masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya.
Proses itupun masih berlanjut, sebagaimana diakui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam. "Untuk detilnya, nanti Kabid Humas Polda Metro Jaya saja," katanya dalam kesempatan terpisah.
Dengan dasar itu, kasus hukum yang membelit Sattar Taba tidak bisa dikaitkan dengan sengketa Pelabuhan Marunda. Pokja IV menganggap pengusutan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan upaya menegakkan GCG pada tubuh usaha milik negara.
"Kami telah mempelajari detil dan menyeluruh persoalan ini, solusinya sudah kami kantongi, itu sangat jelas dan mudah. Tinggal bagaimana nanti rapat di tingkat lebih atas, yakni Kementerian dan Kemenko," kata Purbaya Yudha Sadewa selaku Sekretaris Pokja IV.
Dalam informasi yang dihimpun, Sattar mengungkapkan langkah KBN dalam perkara pengembangan Pelabuhan Marunda ini merupakan upaya menyelamatkan aset negara. "Walaupun tidak mudah dan penuh risiko," ujar Sattar, Jumat lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi juga akan menghadiri resepsi pernikahan Pangeran Mateen di Brunei Darussalam
Baca SelengkapnyaSri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan dengan PM Kishida, Presiden Jokowi menyatakan akan mendorong agar investor maupun pemerintah Jepang berinvestasi di proyek IKN Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaSebagai mandor, dia mengaku aktif melakukan rapat terkait berbagai dalam mengawal investasi maupun pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di IKN.
Baca SelengkapnyaKini fokus pembangunan pada pemasangan baja serta bilah-bilah sayap Garuda yang menjadi bagian penting dari konstruksi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya