Penyedia Senjata di Kasus Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 9 Februari 2023 20:27 Reporter : Danny Adriadhi Utama
Penyedia Senjata di Kasus Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 3 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dwi Sulistyo tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/2). Dwi dituntut atas kasus penyedia senjata api dalam pembunuhan berencana istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prama Jasa. Terdakwa dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Dwi Sulistyo selama tiga tahun penjara," kata JPU, Gilang Prama Jasa, Kamis (9/2).

Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa Dwi Sulistyo telah menyediakan senjata api yang digunakan oleh Sugiono dan terdakwa lainnya untuk melakukan tindak pidana penembakan.

"Pada perkara itu sasaran korbannya adalah Rina Wulandari istri dari Kopda Muslimin," ungkap Gilang

2 dari 2 halaman

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aryas Adi menyebut tuntutan hukuman yang dijatuhkan terdakwa Dwi Sulistyo terlalu tinggi dan berat. Jaksa dinilai tidak memperhatikan fakta persidangan bahwa terdakwa Dwi Sulistyo hanya menerima titipan pistol.

"Terdakwa ini tidak tahu, ia hanya dititipi saja sama seseorang dan sekarang masih DPO," jelas Aryas.

Di sisi lain, ia menepis kliennya telah menerima uang Rp500.000 sebagai imbalan hasil penjualan pistol. Tapi uang yang diterima terdakwa merupakan imbalan karena telat mau dititipi senjata api.

"Terdakwa harusnya tidak dituntut seberat itu. Seharusnya dibebaskan karena dia bukan sebagai penjual hanya dititipi yang kemudian barang itu digunakan seseorang. Dia tidak tahu digunakan untuk apa," tandas Aryas.

[tin]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini