Penyebab Bharada E Putus Kerja Sama Deolipa: Tak Nyaman Sejak Pertama Bertemu

Merdeka.com - Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sudah tak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, sejak 10 Agustus 2022. Kini, Bharada E sudah didampingi seorang pengacara yang baru yakni Ronny Talapessy.
Lewat Ronny, Bharada E mengaku jika keputusan untuk mengganti tim kuasa hukum karena merasa tidak nyaman dengan sikap Deolipa, sejak hari pertama bertemu.
"Saya dampingi dari hari Rabu sampai hari Sabtu. Mengenai Deolipa perlu kita sampaikan. Bahwa Bharada E ini tidak nyaman terhadap sikap pengacara deolipa sejak hari pertama," ucap Ronny saat dihubungi, Minggu (14/8).
Pasalnya, Ronny mengatakan bahwa sejak hari pertama mendapatkan surat kuasa, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa malah sibuk ingin menggelar jumpa pers ke awak media bukan mendampingi kliennya tersebut.
"Karena sejak hari pertama penandatanganan kuasa, ini yang sampaikan bharada e ya, bukan pengacara ini mendampingi, mencari tahu kronologis perkara ini seperti apa. Tetapi setelah tanda tangan kuasa dia malah turun minta press conference sama media," sebutnya.
"Sejak itulah Bharada E ini tidak merasa nyaman. Ini dia sampaikan langsung ke saya. Dan ini bisa menjawab ke publik. Harusnya kan dia ditemani, harusnya dia didampingi. Dia tidak nyaman," tambah Ronny.
Di samping itu, Ronny juga mengungkap bahwa sejak lima hari kerja, kedua mantan kuasa hukum tersebut malah sibuk dengan agenda pribadinya dan bukan mendampingi Bharada E. Bahkan karena itu, pihak keluarga pun meminta untuk kedua kuasa hukum itu dicabut.
"Dibilang 5 hari dia bekerja. Dia tidak bekerja 5 hari. Karena dia sibuk manggung dari panggung ke panggung. Bukan dia mendampingi kliennya dia, untuk membela kliennya dia. Itulah yang menyebabkan Bharada E mencabut kuasa saudara Deolipa dan permintaan keluarga," sebutnya.
Adapun untuk saat ini, Ronny yang telah resmi menjadi pendamping kuasa hukum Bharada E tengah menyiapkan strategi agar kliennya bisa bebas dari jeratan hukum pidana dengan mendorong dikenakan pasal Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya tidak bisa dikenai pidana.
"Target kita untuk dukungan publik agar Bharada E bebas. Karena itu 338 dan 340 dengan sengaja. Bahwa dalam faktanya bahwa dia itu dibawah perintah dan di bawah tekanan," tuturnya.
Menurut Ronny, karena penggunaan Pasal 51 Ayat 1 KUHP ini bisa dipakai karena Bharada E sama sekali tidak mengetahui masalah yang terjadi antara Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. Dia hanya diperintah, untuk menembak rekan senior ajudannya tersebut.
"Tidak. Tidak tahu. Tidak tahu ya. Perlu saya garis bawahi bahwa bharada e tidak mengetahui kronologis apa yang terjadi. Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan," sebutnya.
Sementara terkait pencabutan kuasa kepada Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara, terang Ronny, bisa dilakukan secara sepihak sebagaimana tertuang dalam pasal 5 kode etik advokat indonesia.
"Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," tuturnya
Sebelumnya, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara barunya. Ronny menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E. Sudah dari per tanggal 10 kemarin," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8).
Ronny mengaku sudah bertemu dengan keluarga Bharada E. Dalam pertemuan, keluarga Bharada E mengaku nyaman sehingga menunjuk Ronny sebagai pengacara baru.
"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," jelasnya.
Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP
Sebelumnya, Kuwat bersama, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Promo 12.12, Tiket Kereta Api Berangkat dari Yogya Diobral
Promo ini berlangsung pada tanggal 12 hingga 13 Desember 2023.
Baca Selengkapnya

Kedai Kopi di Jakarta Ini Disebut Tertua di Indonesia, Berdiri Tahun 1878
Ini jadi kedai kopi pertama di Jakarta sejak 1878, bertahan selama 145 tahun.
Baca Selengkapnya

Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca Selengkapnya

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah
Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.
Baca Selengkapnya

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event
Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.
Baca Selengkapnya

Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca Selengkapnya

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.
Baca Selengkapnya

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca Selengkapnya

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding
Baca Selengkapnya

Hasil dari Kerja Keras Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia, Kini Membangun Bisnis Restoran
Melissa bule asal Prancis membeberkan bisnis restoran miliknya yang segera berdiri. Semua dibangun berkat kerja kerasnya bersama sang suami.
Baca Selengkapnya