Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyalur PMI Ilegal Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta, 3 Pelaku Ditangkap

Penyalur PMI Ilegal Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta, 3 Pelaku Ditangkap Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tiga orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural yang diduga akan diterbangkan ke Timur Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Berdasarkan laporan dari Kemnaker, diduga ada 38 calon PMI nonprosedural ke Timur Tengah. Mereka diamankan di Area Gate 5 keberangkatan internasional Terminal 3 Soekarno Hatta, saat dikembangkan ternyata ada upaya penyelundupan atau TPPO," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi, Jumat (10/2).

Tiga orang tersangka yang ditangkap memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyaluran PMI secara ilegal. “Tiga tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46), warga Jakarta Timur dan wanita berinisial RC (43), warga Lebak, Banten. Perannya, RC merekrut, ABM mengurus, kemudian MBA sebagai pengurus visa," terang Rezha.

Para tersangka itu mengaku mendapat pembiayaan dari luar negeri untuk mencari pekerja migran asal Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri. "Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," jelasnya.

Sindikat TPPO ini diduga mampu merekrut sekitar 20 sampai 30 orang per hari. Calon PMI umumnya berasal dari Kabupaten Lebak Banten, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat.

Tidak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga eksemplar buku tabungan, tiga kartu ATM, 34 buah paspor, visa, dan boarding pas.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 10 tahun hingga 15 tahun atau denda Rp15 miliar," jelas Rezha.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri

Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri

Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya