Penusuk dosen UGM terancam 5 tahun penjara
Merdeka.com - Khairudin, mahasiswa yang menusuk dosen UGM Farid Mustofa, terancam lima tahun penjara. Polisi menjerat Khairudin dengan pasal 353 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan yang direncanakan.
"Masih ditangani Polsek Ngaglik dan pelaku masih ditahan. Dikenai pasal 353 ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun. Statusnya masih mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Yogyakarta, AKBP Anny Pudjiastuti kepada merdeka.com, Selasa (10/9).
Polisi menduga ada motif dendam dalam kasus ini. Namun hal ini masih didalami. Polisi juga memastikan Khaerudin sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Unsurnya dendam, masih didalami, tapi ada unsur dendam," kata Anny.
Mengenai perilaku Khaerudin yang mengaku disantet dan depresi, polisi masih melakukan penyelidikan. "Bisa juga seperti itu untuk mencari alibi. Tapi tunggu lidik saja," kata dia.
Dosen Filsafat Universitas Gadjah Mada Farid Mustofa ditusuk usai salat magrib di Masjid Rejodani Yogyakarta, Minggu (8/7). Untungnya Farid sempat mengelak hingga hanya menderita sedikit luka pada lehernya. Penusuk Farid diketahui bernama Khairudin, seorang mahasiswa di Jakarta. Khairudin diduga depresi berat karena sering mengaku disantet dan sering melamun.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca Selengkapnya