Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penodaan Agama Ada di Draf RKUHP, YLBHI Nilai Delik Pidana Masih Bersifat Pasal Karet

Penodaan Agama Ada di Draf RKUHP, YLBHI Nilai Delik Pidana Masih Bersifat Pasal Karet Ilustrasi RUU KUHP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). RKUHP yang disosialisasikan ke masyarakat masih dalam bentuk draf.

Kendati demikian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih menyoroti tentang delik dalam draf pasal tentang penodaan agama.

Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan, delik tentang pasal penodaan agama masih bersifat pasal karet. Dia khawatir, dengan pasal ini, semua laporan berkaitan dengan agama akan menggunakan pasal tersebut.

"Delik tindak pidana terkait keagamaan pasal karet dan sebetulnya menurut kami itu salah arah," ucap Asfinawati kepada merdeka.com, Sabtu (5/6).

Dalam draf RKUHP yang diterima merdeka.com, aturan tentang tindak pidana terhadap agama diatur dalam Pasal 304 Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.

"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ."

Menurut Asfin, jika tujuan pemerintah membuat aturan tentang perlindungan umat beragama, seharusnya membuat aturan rigid tentang ujaran kebencian.

"Kalau mau melindungi umat beragama maka yang harus diatur itu hate speech ujaran kebencian," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kisah Eks Pegawai Maskapai Pilih jadi Pendakwah di Jalanan, Ujian Hidup Anak Istri Pindah Agama

Kisah Eks Pegawai Maskapai Pilih jadi Pendakwah di Jalanan, Ujian Hidup Anak Istri Pindah Agama

Ternyata, ia pernah mengalami ujian hidup yang begitu hebat. Pria itu mengaku bahwa istri dan anaknya sampai pindah keyakinan.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Kunjungi Tiga Tokoh Lintas Agama

Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Kunjungi Tiga Tokoh Lintas Agama

Tiga tokoh yang disambangi yakni Ustaz Adi Hidayat, Ketum PHDI dan Ketum PGI Pendeta Gomar Gultom.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya