Penjual Lutung Jawa dan Kancil di Banten Ditangkap Usai Dipancing Polwan
Merdeka.com - Pelaku penjualan hewan dilindungi jenis Trachypithecus Auratus/ Lutung Jawa dan Tragulus Javanicus/Kancil secara online diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten.
Seorang pelaku berinisial DS (31), berhasil ditangkap setelah BKSDA Serang meminta bantuan Ditkrimsus Polda Banten untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku menjual secara online sudah sejak satu bulan lalu, setelah itu kami mencoba menghubungi tapi tidak ada respon, kami minta bantu Polda Banten," kata Kepala BKSDA Serang Andre Ginson, Kamis (11/6).
Andre mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten, lalu tim Ditkrimsus menugaskan Polwan untuk menghubungi pelaku.
"Setelah Polda Banten terjunkan Polwan ternyata respons si pelaku. Akhirnya kami ajak ketemu pelaku untuk melihat lima Lutung Jawa dan satu Kancil tersebut," jelasnya.
Kemudian, pelaku DS (31) bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di wilayah Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandelang. Saat pelaku datang dengan membawa hewan yang dilindungi, petugas menangkapnya.
"Setelah berhasil diajak bertemu melalui transaksi jual beli, pelaku ditangkap dan ditemukan lima Jawa Lutung Jawa di jual Rp650 ribu per ekor, sementara Kancil dijual di bawah harga Lutung," ujarnya.
Kini pelaku ditahan di Polda Banten dan dijerat Pasal 21 UU No 5 1990 tentang hewan dilindungi, dengan ancaman pidana lima tahun denda Rp100 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli paleontologi temukan mamalia mirip kucing tak diketahui yang hidup 30 juta tahun lalu. Penemuan ini berasal dari penelitian lapangan 2017 di Valeč.
Baca SelengkapnyaDua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaSelama 50 tahun, hewan ini dianggap jenis primata.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca SelengkapnyaKambing bertanduk lima ini hanya akan dilepas pemiliknya saat ada yang berani membayar Rp15 juta
Baca SelengkapnyaSpesies ini ditemukan di Amerika Utara dan hidup sekitar 145 juta sampai 66 juta tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBukan hanya manusia, ini sosok binatang paling berjasa dalam kemerdekaan Indonesia. Siapa yang dimaksud?
Baca Selengkapnya