Penjelasan PT Amin Jaya Diseret dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Merdeka.com - PT Amin Jaya (AMJ) membantah tudingan sebagai mafia minyak goreng. Direktur Utama Djondy Putra menyampaikan, tuduhan berdampak pada kelangsungan perusahaannya.
"Kami PT Amin Jaya bukan mafia minyak goreng seperti yang selama ini diberitakan. Kami sebagai pebisnis tentunya dirugikan informasi beredar selama ini," katanya saat konferensi pers, Kamis (7/4).
Dia mengaku terkejut ketika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuduh perusahaan PT AMJ sebagai mafia. Padahal, pihaknya selalu meminta penjelasan semenjak kasus ini bergulir pada awal Januari, namun tak membuahkan hasil.
"Pertengahan Maret tiba-tiba boom kontainer kami ditahan. Katanya kami mafia," ujar dia.
Djondy menerangkan, PT AMJ merugi atas adanya tuduhan yang tak berdasar. Dia menyebut, supplier, dan pemodal jadi jaga jarak. Tak hanya itu, Jaksa membatasi ruang gerak PT AMJ.
"Barang-barang kami di gudang sama jaksa diimbau tidak boleh bergerak. Kemudian lagi biaya kontainer yang hampir tiga bulan ini ditahan bea cukai tidak jelas. Jadi kami sebagai pebisnis mengalami dampak negatif atas informasi yang selama ini beredar," terangnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT AMJ, Fredrik J Pinakunary menerangkan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. PT AMJ pun mesti menanggung kerugian akibat tudingan itu.
"Tuduhan-tuduhan tidak berdasar mengakibatkan kerugian yang signifikan kepada klien kami. Supplier, rekan bisnis dan lain-lain menghindar sehingga operasional perusahaan saat ini mengalami kemerosotan yang tajam karena berita yang sudah terlanjur beredar," jelasnya.
Dia meluruskan satu-persatu tudingan. Pertama, PT AMJ mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021 sampai Januari 2022 melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, kliennya tidak pernah mengekspor 23 kontainer minyak goreng. Faktanya, sejak 7 September 2021 PT AMJ mengekspor pelbagai kebutuhan pokok ke Hongkong. Dan minyak goreng merupakan salah satu item yang dikirim keluar.
"Jadi berdasarkan fakta itu sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022 barangnya yang diekspor bervariasi. Kalau dibilang 23 kontainer berisi minyak goreng, itu kekeliruan yang fatal," ungkapnya.
Fredrik membeberkan, pada kontainer pertama minyak goreng hanya 9,52 persen dari jumlah keseluruhan barang dari kontainer tersebut. Sementara kontainer kedua, 10,21 persen dan seterusnya. Dalam hal ini, dia menyebut, meralat totalnya kontainer yang ditahan ada 25 unit bukan 23 unit.
"Memang ada di kontainer 17 isinya 92,74 persen dari jumlah keseluruhan barang dalam kontainer tersebut. Selebihnya kecil, jadi kita buktikan bahwa tidak benar 23 kontainer minyak goreng," katanya.
Dia melanjutkan, tudingan kedua berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMI kurang lebih Rp400 juta per-kontainer.
Fredrik menyatakan, keuntungan perkontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil. Contoh, dari pengiriman kontainer pertama kliennya hanya mendapatkan keuntungan bersih dari minyak goreng Rp3,8 juta. Sementara keuntungan dari kontainer kedua sebesar Rp4,8 juta.
"Jadi kalau dibilang Rp400 juta perkontainer waduh kelirunya fatal. Nah menurut kami keuntungan diperoleh dari minyak goreng itu wajar dan sah. Pebisnis memang cari untung," ungkapnya.
Dia juga mengklarifikasi terkait pernyataan bahwa PT AMJ menuliskan dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat di Bea Cukai. PT AMJ tidak serta-merta mengirimkan barang-barang tanpa melalui proses yang lazim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada intinya, dalam kegiatan ekspor barang PT AMJ menggunakan jasa PT NLI yang memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasi dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan.
"PT AMJ telah menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (PT NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi,” jelasnya.
Dalam kaitannya dengan HS Code, PT AMJ tidak menuliskan HS Code Vegetable tapi Vegetable Oil. Namun, diubah oleh PT NLI menjadi vegetables. Menyikapi hal tersebut, PT AMJ sudah meminta penjelasan PT NLI namun tidak pernah mendapatkan jawaban.
"Itu jadi bukti PT AMJ tidak mengelabuhi aparat Bea Cukai dengan menggunakan deskripsi Vegetables," ujar dia.
Selanjutnya, Fredrik mengklarifikasi tudingan PT AMJ tidak memiliki kuota eskpor minyak goreng dan izin eskpor minyak goreng. Dia menegaskan, PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng.
Selain itu, Fredrik meluruskan tudingan PT AMJ membeli minyak goreng dengan harga subsidi. Menurutnya, ini tuduhan mengada-ada dan tidak sesuai fakta.
"PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi ke supplier mana pun. Selama melakukan ekspor minyak goreng, PT AMJ selalu membeli minyak goreng dengan harga normal supplier dan bukan harga subsidi," tegasnya.
Terakhir, dia membantah PT AMJ melakukan pembelian minyak goreng dari supplier tidak resmi. Fredrik menerangkan, supplier PT AMJ antara lain PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima dan PT Anugrah Pangan Prima Lestari.
Menurutnya, supplier-supplier tersebut sudah berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
Dia menjelaskan, pembelian tersebut juga dilakukan dengan pembayaran yang jelas kepada supplier-supplier tersebut. Terlebih, PT AMJ juga sudah lama menjalin kerja sama dengan para supplier tersebut di atas.
"PT AMJ tidak pernah melakukan pembelian minyak goreng dari supplier-supplier gelap yang tidak memiliki hak minyak goreng," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

12 Jam Airlangga Hartarto di Kejagung Jawab 46 Pertanyaan soal Mafia Minyak Goreng
Airlangga diperiksa 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung atas kasus Mafia Minyak Goreng.
Baca Selengkapnya

Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung
Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung
Baca Selengkapnya

Menteri Hadi Tjahjanto Targetkan Palangkaraya Segera Jadi Kota Lengkap
Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.
Baca Selengkapnya

Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca Selengkapnya

Penjelasan Kejagung soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
Airlangga sebagai saksi atas pengembangan kasus Wisnu Whardana.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Jimly Ungkap Mafia Peradilan Ada Polisi Sampai Jaksa "Pengacara 'Dapat' Paling Banyak"
Jimly berkelakar mafia peradilan melakukan rakernas tiap tahun untuk adu pendapatan
Baca Selengkapnya

Kejagung Bakal Konfrontasi Airlangga dan Eks Mendag Lutfi Terkait Mafia Minyak Goreng
Kejagung yang antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng.
Baca Selengkapnya