Penjelasan Polda Sulsel Penyidikan Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan
Merdeka.com - Kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga orang anak oleh ayahnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 kembali mencuat dan menjadi sorotan usai viral di media sosial (medsos). Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan kasus tersebut dihentikan karena tidak menemukan cukup bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak tersebut merupakan kasus lama. Hanya saja, kepolisian tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak menemukan cukup bukti.
"Kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/10).
Zulpan mengaku berdasarkan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, tidak ditemukannya ada tanda tindak pidana terhadap ketiga korban. Alasan, tersebut yang membuat penyelidikan kasus tersebut dihentikan untuk sementara.
"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut. Saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," kata dia.
Zulpan menjelaskan kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban ke Kepolisian Resor Luwu pada 9 Oktober 2019. Saat itu, ibu korban melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya terhadap ketiga anak kandungnya.
"Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin (surat perintah) penyelidikan. Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur dan juga pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda, tetapi tidak ada bukti ditemukan," bebernya.
Zulpan menambahkan berdasarkan asesmen dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lutim terhadap ketiga korban tersebut. Berdasarkan asesmen tersebut, Zulpan mengaku tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Oleh karenanya,kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur LBH Makassar, Abd Aziz Dumpa mengatakan kenapa kasus ini muncul kembali, karena adanya malprosedur dalam penyelidikannya. Aziz mengaku kasus ini tidak layak untuk dihentikan.
"Tidak layak dihentikan. Kenapa? karena proses penyidikannya sejak awal terjadi malprosedur. Sekarang terkesan justru berpihak kepada terduga pelaku," ujarnya kepada Merdeka.com melalui telepon, Kamis (7/10).
Aziz mengaku Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Luwu Timur juga melanggar dalam melakukan pendampingan terhadap korban. Pasalnya, Kepala Bidang Pusat Pelayanan, Firawati mengaku mengenal dengan terduga pelaku.
"Ini kan sudah kami adukan P2TPA Lutim, karena dia melanggar. Nah, pada waktu itu P2TPA ternyata berteman dengan terduga pelakunya," kata dia.
Keanehan lainnya, kata Aziz, yakni pemeriksaan dan penyelidikan hanya berjalan dua bulan. Padahal, Polres Luwu memiliki cukup waktu untuk melakukan pendalaman.
"Kedua, seolah-olah mereka menganggap ini sebagai balas dendam. Karena ibu dan ayah korban sudah bercerai, padahal tidak ada hubungannya," bebernya.
Keanehan lainnya, yakni pemeriksaan terhadap ibu korban di psikiater. Ia mengaku pemeriksaan tersebut sudah malprosedur.
"Masa pemeriksaan psikiater hanya lima belas menit sudah keluar hasilnya. Padahal pemeriksaan psikiater itukan ada tahap-tahapnya dan membutuhkan waktu," tegasnya.
Aziz menilai keanehan tersebut, membuat indikasi proses hukum sejak awal sudah terlihat berpihak kepada terduga pelaku. Apalagi, terduga pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas keanehan penyelidikan tersebut, LBH Makassar sempat melaporkan P2TPA Lutim ke Ombudsman. Selain itu, pihaknya juga sudah menyurat ke Komnas Anak dan juga perempuan.
"Kami sudah menyurat ke mana-mana termasuk ke Komnas Perempuan. Bahkan sudah ada keluar rekomendasinya untuk meminta Polres Lutim agar kembali membuka kasusnya," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan agar Bareskrim Polri mengambil kasus tersebut.
"Supaya apa, supaya kasus ini diambil alih lalu kemudian kita melakukan proses penyelidikan terhadap penanganan kasus anak," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaAnak Tukang Ikan Keliling Akhirnya Dilantik jadi Polisi, dari Kombes Sampai Jenderal Langsung Mendatanginya
Sejumlah petinggi Polda Sulsel datang menghampiri, memberi apresiasi.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAnak Tukang Sampah Lulus jadi Polisi, Jenderal Polri Langsung Bereaksi
Lulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.
Baca SelengkapnyaPolisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan
Begini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaAnak di Pinrang Meninggal Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Majikan
H mengaku kondisi tubuh anaknya penuh dengan luka lebam.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya