Penjelasan Pakar Hukum Pidana Kebiri Tidak Tepat Diterapkan
Merdeka.com - Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, disesalkan banyak pihak.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai pelaksanaan kebiri kimia tidak tepat diterapkan sebagai pidana tambahan. Sebab, penerima pidana kebiri, tidak sadar ketika mendapat pelatihan pengendalian nafsu selama menjalani masa hukumannya.
"Mestinya saat dia melakukan eksekusi pidana, dia dalam kondisi kesadaran dan dilatih untuk mengendalikan hawa nafsu tapi kalau dimatikan hasrat seksualnya bagaimana dia bisa melatih mengendalikan diri," ujar Muzakir kepada merdeka.com, Senin (4/1).
Mudzakir justru sepakat dengan pelaksanaan cambuk yang dilakukan di Provinsi Aceh bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kepada anak-anak. Adanya hukuman cambuk, memicu kesadaran pelaku tentang keharusan mengendalikan nafsu.
Lagipula, imbuhnya, pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga ditentang oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan masyarakat sipil. Penolakan ini menurut Mudzakir sebagai indikasi bahwa hukuman kebiri bukan pidana tepat untuk menghukum predator seksual.
Mudzakir menambahkan, penandatanganan PP tersebut juga menandakan pemerintah justru abai untuk meningkatkan kualitas sosial di masyarakat. Sebab, tindakan kekerasan seksual terkait dengan sosial seseorang.
Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah untuk membentuk aturan hukum tentang perlindungan dari kekerasan seksual. Karena menurut Mudzakir, pidana kebiri tidak hanya dipicu dari tingginya kasus kekerasan seksual kepada anak, melainkan seluruh korban kekerasan seksual.
"Hasrat seksual bukan disebabkan karena urusan pribadi, tapi urusan sistem sosial dan sistem secara keseluruhan yang memberi peluang untuk melampiaskan hawa nafsu seksual."
"Yang harus ditemakan itu dalam undang-undang temanya masalah seksual itu. Karena yang dikorbankan itu tidak hanya anak-anak tapi wanita dewasa juga banyak jadi korban," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi PP tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya