Penjelasan Menaker Hanif soal Perpres Tenaga Kerja Asing
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menghadiri aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/4). Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena Perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus izin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif.
Hanif menambahkan sebenarnya Perpres terkait TKA itu lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diperlukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.
"Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup," kata Hanif.
Dijelaskan Hanif, TKA yang masuk Indonesia juga memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, syarat kompetensi, hanya bisa menduduki jabatan tertentu.
"TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang," kata Hanif.
Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu, kata Hanif, itu pasti pelanggaran. "Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,"kata Hanif
"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85 ribu, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain," kata Hanif.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Bertemu Dubes Indonesia untuk Kuwait, Buka Peluang Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan
Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Bertemu Dubes Indonesia untuk Laos
Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaUpaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca Selengkapnya