Penjelasan KPK Soal Penerima Gratifikasi Bisa Lolos Sanksi Hukum
Merdeka.com - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sanksi hukum terkait suap dan gratifikasi itu berbeda. Di mana pelaku suap yang dilakukan oleh dua pihak yakni pemberi dan penerima akan tetap mendapatkan sanksi hukum, sedangkan penerima gratifikasi bisa lolos dari sanksi hukum.
Dia menjelaskan, penyuapan merupakan tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama kepada penerima suap, yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
“Kalau disuap pemberi dan penerima sama-sama diangkut karena pasalnya bilang begitu. Nah yang agak kabur adalah gratifikasi, disebut bahwa yang menerima pasif, itu yang kita bilang gratifikasi pasif. Jadi posisi penerimanya itu diasumsikan tidak tahu, nah itu tetap diduga atau dianggap sebagai suap karena dia menerima terkait dengan jabatannya,” kata Pahala dalam webinar OJK Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9).
Sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, dalam bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.
Namun, berdasarkan pasal 12 B ayat 1 Undang-undang tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dapat dikatakan suap dan kena sanksi hukum jika menyangkut pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Jadi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan melakukan atau tidak melakukan dia itu masuk pasal 12 B besar dan kita bilang dianggap suap,” jelasnya.
Dengan demikian jika penerima gratifikasi tidak segera melaporkan diri kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi, maka akan kena sanksi hukum berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga kena sanksi pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kendati begitu, terdapat pengecualian sanksi hukum bagi penerima gratifikasi, sesuai pasal 12 C ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001, yakni sanksi hukum tidak berlaku jika segera lapor ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.
“Tapi khusus gratifikasi kalau dilaporkan 30 hari kerja ke KPK dan kami punya kewajiban menetapkan. Jadi ada jendela keluarnya, gratifikasi tidak dianggap suap kalau dia lapor ke KPK dalam 30 hari kerja semenjak penerimaannya dan ditetapkan oleh KPK milik Anda atau milik negara,” pungkas Pahala.
Reporter: Tira Santia/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaKPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaLaporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik
Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca Selengkapnya