Penjelasan Istana Draf UU Cipta Kerja Jadi 1.187 Halaman
Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang diberikan oleh DPR kepada pihak Istana sama yaitu 1.187 halaman. Hal tersebut juga sama dengan draf yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno saat dihubungi, Kamis (22/10).
Dia juga menjelaskan sebelum disampaikan kepada Jokowi, setiap naskah RUU selalu dilakukan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara. Mulai dari typo hingga format penulisan, hal tersebut juga kata Pratikno sudah disetujui oleh pihak DPR.
"Semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," tambah Pratikno.
Terkait perbedaan jumlah halaman, Pratikno menjelaskan hal tersebut lantaran perbedaan dari format ukuran kertas hingga margin. Dia menjelaskan setiap naskah yang akan diteken oleh Jokowi harus dilakukan dengan format yang baku.
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading," ungkap Pratikno.
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," tambah Pratikno.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnya