Penjelasan Dewas KPK Soal Sidang Putusan Etik Terkait OTT UNJ Diundur 12 Oktober
Merdeka.com - Sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal (APZ) ditunda. Sidang berkaitan dugaan pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan sidang putusan ditunda lantaran belum ada musyawarah yang dilakukan majelis etik.
"Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini, oleh karena itu sidang kami tunda sampai dengan nanti akan kita lanjutkan. Jadi sidang kita tunda pembacaan putusan pada 12 Oktober, hari Senin 12 Oktober," ujar Tumpak, Senin (28/9).
Sebelumnya, Dewas KPK berencana menggelar sidang putusan hari ini, Senin (28/9). Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan sidang bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
"Putusan sidang etik dewas dengan terperiksa APZ dijadwalkan jam 09.00 pagi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Diketahui Dewas KPK sempat menghadirkan tiga pimpinan KPK sebagai saksi dalam sidang etik ini. Yakni Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, dan dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.
Selain tiga pimpinan KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga sempat dihadirkan sebagai saksi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sempat mendampingi Aprizal saat sidang dugaan pelanggaran etik terkait OTT UNJ.
"Saya tadi mendampingi dalam proses persidangan. Namun materinya tidak bisa disampaikan karena sidang tertutup. Nanti dewas yang akan umumkan ke publik jika sudah ada hasilnya," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Febri mengatakan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.
"Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain, bukan plt direktur dumas," kata Febri.
Aprizal diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.
Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
"Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik yang disangkakan terkait kegiatan dumas di Kemendikbud dan UNJ. Jadi tidak ada urusan dengan informasi. Di sini ada pihak yang mengatakan dumas melakukan OTT saat itu, padahal dumas tidak lakukan OTT, tapi dumas menjalankan tugas mengumpul bahan dan keterangan, itu yang akan kita jelaskan ke dewas," kata Febri.
Febri mengatakan, dirinya sebagai pendamping merasa yakin jika Aprizal bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami yakin yang dilakukan terperiksa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu sesuai proses yang jelas," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaEndus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang
Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaRektor Perguruan Tinggi Katolik Seluruh Indonesia Resah karena Demokrasi Semakin Menyimpang
Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaUnair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya