Penjelasan anak usaha Jasa Marga terkait persoalan serikat karyawan
Merdeka.com - Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) membantah melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja atau Union Busting. Pernyataan itu menyusul adanya laporan polisi kepada Badan Reserse Kriminal yang dilakukan oleh Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan JLJ awal pekan ini.
"Klien kami memberikan surat peringatan kepada Mirah Sumirat," kata kuasa hukum PT. JLJ, M. John Girsang kepada wartawan di Plasa JLJ, Jatiasih, Bekasi, Rabu (14/3).
Menurut dia, surat peringatan itu bukan berarti perusahaan melakukan pemberangusan kepada serikat karyawan. Melainkan bagian dari pembinaan agar karyawan lebih disiplin, serta patuh terhadap seluruh ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKB).
"PT JLJ memberikan SP kepada Mirah Sumirat yang masih tercatat sebagai karyawan PT. JLJ, atas dasar tindakan indisipliner," kata dia.
Pasalnya, kata dia, Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dimana meninggalkan pekerjaannya ketika masih jam kerja tanpa izin. Karena itu, surat peringatan dilayangkan guna menghindari preseden buruk di lingkungan perusahaan.
Menurut dia, PT. JLJ yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga Tbk, dalam melayangkan SP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam ketentuan perjanjian kerja sama (PKB) maupun ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"SP tersebut sangat sah sesuai pasal 7 angka 5 PKB yang menyatakan bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti melanggar peraturan disiplin, berdasarkan ketentuan Direksi," ujar John.
Oleh karena itu, ujar dia, langkah dari PT. JLJ memberikan surat peringatan kepada Mira Sumirat bukan berarti perusahaan melakukan pemberangusan serikat karyawan atau union busting yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (12/3) lalu.
"Laporan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar, karena perushaan telah melaksanakan ketentuan hukum ketenagaakerjaan dan PKB yang berlaku," kata John.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPadat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-Gara Cewek, Dua Kelompok Remaja di Jakpus Bentrok
Hasil penyelidikan sementara bahwa kejadian tersebut melibatkan dua kelompok remaja
Baca SelengkapnyaGalau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya
Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaDemi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak
Demi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.
Baca Selengkapnya