Pengusaha terpidana korupsi simulator SIM ajukan peninjauan kembali
Merdeka.com - Pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Berkas permohonan akan ditelaah terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung.
"Iya benar, Budi mengajukan PK sejak Senin, 27 Agustus 2018," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso, Selasa (4/9).
Budi divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia dinilai terbukti telah melakukan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi telah menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar, subsider 2 tahun. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, pada saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan M Askin, memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Artidjo juga memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp 88,4 miliar, subsider 5 tahun.
Budi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Budi melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, pejabat pembuat komitmen Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.
Budi menambah daftar koruptor yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, tercatat sudah ada yang 10 terpidana perkara korupsi KPK telah mengajukan PK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaProfil Soerjadi Soerjadarma, KASAU Pertama yang Jadi Pelopor Berdirinya Penerbangan Komersil di Indonesia
Pria ini menjadi pelopor adanya industri penerbangan komersil sekaligus menjabat KASAU pertama.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaSopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya