Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Penyuap Eni dan Idrus Marham Anggap Pemberian Uang ke Golkar Wajar

Pengusaha Penyuap Eni dan Idrus Marham Anggap Pemberian Uang ke Golkar Wajar Sidang kasus suap Johannes Budisutrisno Kotjo. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 4 tahun oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Johannes Kotjo dianggap terbukti memberi suap kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,750 miliar terkait pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Dalam nota pembelaannya, Kotjo mengaku awam mengenai dunia hukum. Sehingga pemberian sejumlah uang beberapa kali kepada Eni dianggap lumrah sebagai bentuk saling tolong menolong sesama teman.

"Maka ketika Bu Eni minta saya menyukseskan kegiatan partainya dan mendukung suaminya tidak pernah terpikirkan sama sekali oleh saya bantuan itu. Saya konversi menjadi suatu keuntungan, saya hanya berpikiran kalau Bu Eni minta bantuan karena anggap saya temannya, tidak berpikir jauh, hanya kegiatan seorang teman, terlepas apapun profesinya adalah hal normal bagi siapapun," ucap Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Dia menambahkan, meski dalam dunia usaha sudah malang melintang, Kotjo mengaku sangat awam tentang dunia hukum. Jika dia tahu pemberian kepada penyelenggara negara adalah bentuk tidak pidana korupsi, Kotjo menegaskan uang tidak akan pernah mengalir ke mantan anggota Komisi VII DPR tersebut.

Kotjo tak menampik ada peran Eni atas terbukanya komunikasi dengan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. Namun ia berdalih keterlibatan Eni di situ wajar mengingat politisi Golkar itu berada di komisi yang membawahi energi, termasuk kelistrikan.

"Eni tidak pernah menanyakan mengenai komitmen. Lalu kenapa butuh dibuka jalur? Karena saya tidak kenal orang-orang (di PLN) kalau jalur normal pasti panjang dan berbelit saya sebagai wirausaha butuh kepastian dan efisiensi waktu," tukasnya.

"Ketika KPK menerangkan bahwa bantuan saya untuk Eni terkait erat dengan PLTU mulut tambang Riau-1 saya tidak paham karena bantuan tersebut dikaitkan dengan PLTU, benar memang Eni membuka jalan untuk komunikasi (dengan Sofyan Basir)," ujarnya.

Diketahui Kotjo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan.

Uang-uang tersebut diberikan Kotjo agar Eni mau mengusahakan perusahaannya terlibat menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut. Selain itu, dari pertimbangan jaksa penuntut umum, menyebutkan bahwa uang yang diminta Eni sebagian diperuntukan munaslub Golkar dan Pilkada sang suami di Kabupaten Temanggung.

"Rp 2 miliar ditujukan Eni untuk munaslub Golkar, Rp 2 miliar untuk pemenangan Pilkada suami Eni Maulani Saragih," ujarnya.

Dari tuntutan tersebut, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, sekaligus selama persidangan ia kooperatif dan terus terang.

Perkara ini bermula saat Kotjo mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Melalui PT Samantaka, anak perusahaan BNR, ia mengirimkan surat ke PT PLN Persero atas keinginannya ikut serta mengerjakan proyek tersebut. Namun surat itu tak kunjung mendapat respon.

Kotjo mengambil jalan pintas dengan menemui Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, dan menceritakan permasalahannya. Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih yang menjabat di Komisi VII DPR mendampingi Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir, Direktur PT PLN Persero.

Setelah beberapa pertemuan antara Kotjo, Sofyan Basir, Eni disepakati perusahaan Kotjo ikut serta menggarap proyek PLTU Riau 1 bersamaan dengan anak perusahaan PLN Persero Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).

Kotjo kemudian menggaet perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading) sebagai investornya. Dalam kesepakatan Kotjo dan Chec menyatakan Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Janji Hapus Utang Petani Rp600 Miliar Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar Janji Hapus Utang Petani Rp600 Miliar Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar menyebut, banyak petani yang menunggak pembayaran kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri

Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri

Hal itu disampaikan Sigit saat membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Bertemu Petani Tebu di Nganjuk, Ganjar Dicurhati soal Impor Gula

Bertemu Petani Tebu di Nganjuk, Ganjar Dicurhati soal Impor Gula

Ganjar menerima keluhan para petani tebu di Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk,

Baca Selengkapnya
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Selengkapnya