Pengusaha gugat proteksi ganda untuk pekerja ke MK
Merdeka.com - Keberadaan jaminan bagi keselamatan kerja merupakan hal yang penting. Hal itu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dengan adanya Pasal 166 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Namun demikian, pemberlakuan dua pasal itu dirasa merugikan para pengusaha lantaran harus membayar perlindungan dua kali. Karena itu, pemohon selaku Direktur PT Angkasaria Indahabadi, Thomas Chandra mengajukan permohonan uji materi terhadap dua pasal tersebut.
"Pemohon menilai pelaksanaan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 12 UU Jamsostek terdapat persamaan dan saling terkait, sehingga tidak bisa diperlakukan secara terpisah karena akan menimbulkan perlindungan ganda untuk permasalahan yang sama," ujar kuasa hukum pemohon, Ivan Sugandi dalam sidang pemeriksaan awal pengujian UU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (6/7).
Ivan mengatakan, pihaknya selaku pemohon merasa keberatan apabila kedua UU ini diberlakukan secara kumulatif. "Dengan sangat keberatan kalau seandainya pemberlakuan dua UU tersebut secara kumulatif. Karena pihak pemohon sudah mengikutsertakan pekerja ke dalam program jaminan kematian yang notabene merupakan pelaksanaan Pasal 166," kata Ivan.
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel MK yang diketuai oleh Maria Farida dengan anggota Muhammad Akil Mochtar dan Achmad Sodiki. Majelis Panel lantas menyarankan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan.
"Dalam kedudukan hukum pemohon, tidak dijelaskan kerugian konstitusional apa yang disebabkan atas berlakunya pasal ini," ujar Ketua Majelis Panel MK, Maria Farida.
Anggota Majelis Panel, Akil Mochtar turut memberikan saran terkait petitum yang dimohonkan. "Petitum tidak jelas menyebutkan apa permohonannya. Apakah memohon uji materi UU terhadap UUD 1945 atau tafsir konstitusionalitas bersyarat? Jika soal pelaksanaan norma yang dimohonkan, bukan di MK tempatnya," kata Akil.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaUpaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya