Pengelola spa gay di Harmoni beri diskon pengunjung bertato
Merdeka.com - Para pria pencinta sesama jenis dapat diskon hingga 30 persen apabila memiliki tato saat berkunjung di pusat kebugaran T1 Sauna yang terletak di Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat. Hal ini diketahui dari pemeriksaan sementara terhadap lima tersangka yang diamankan saat gerebek lokasi tersebut.
"Penyampaian pemeriksaan (sementara) ada diskon di bawah 30 (persen) dan yang ada tatonya," ujar Kabag ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri saat lakukan rekonstruksi di lokasi tersebut, Senin (9/10).
Para pengunjung, kata Asfuri, ada yang sudah jadi member dan juga tidak.
"Kalau tahu ada tempat ini kita masih mendalamnya ya," katanya.
Sementara itu, polisi juga masih mendalami transaksi atas sesama pria gay tersebut. Sebab, T1 hanya menyediakan lokasi.
"Masalah transaksi antara pasangan belum ada ya, masih didalami. Soalnya di sini hanya tempat saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.
Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaProtes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan
Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaUsaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaKampung di Tangerang Ini Punya Sauna Herbal di Kebun, Warga Bisa Menikmatinya Gratis
Terapi sauna ini bisa dicoba secara gratis. Siapa tertarik?
Baca SelengkapnyaAnggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya