Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghuni Lapas Over Kapasitas, Kemenkum HAM Sumsel Tawarkan Restorative Justice

Penghuni Lapas Over Kapasitas, Kemenkum HAM Sumsel Tawarkan Restorative Justice Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) menawarkan restorative justice bagi pelaku tindak pidana berusia dewasa. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di provinsi itu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menjelaskan, kondisi lapas dan rutan tiga kali lipat dari kapasitas. Dari kapasitas hunian hanya 6.605 orang, namun tingkat keterisian mencapai 16.198 orang.

"Penjara sudah penuh, bahkan melebihi kapasitas," ungkap Harun, Senin (6/6).

Menurut dia, jika kelebihan daya tampung tidak dikendalikan, maka akan menambah anggaran operasional lapas dan rutan. Biaya makan napi akan membengkak sehingga akan mempengaruhi pembangunan lapas dan rutan yang baru.

Oleh karena itu, restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa perlu dibahas bersama. Terlebih paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana yang melibatian pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan masyarakat.

"Sekarang pidana penjara masih jadi pilihan utama, tidak heran jika penghuni lapas dan rutan melebihi daya tampung," ujarnya.

Dikatakan, restorative justice sudah memiliki payung hukum. Beberapa peraturan menjadi dasar putusan, seperti Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SJ/PS 00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

"Tapi penerapan keadilan restoratif belum optimal, sangat rendah," kata dia.

Oleh karena itu, dia menawarkan sinergisitas, sinkronisasi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum untuk mempertimbangkan penerapan restorative justice. Kesepahaman bersama perlu dilakukan untuk menekan semakin bertambahnya penghuni penjara.

"Maka diperlukan kesepakatan bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup keadilan restoratif, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta alur terpadu keadilan restorative, agar bisa direalisasikan," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Membawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera

Membawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera

Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya

Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya

Program itu diterapkan untuk masyarakat yang ada di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya