Penghapusan Pasal Buktikan UU Cipta Kerja Kacau Balau
Merdeka.com - Pemerintah menghapus satu pasal dalam UU Cipta Kerja setelah diserahkan kepada DPR. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, pasal 46 mengenai minyak dan gas bumi (migas) dihapus karena seharusnya sudah dibatalkan saat pembahasan tingkat panitia kerja (Panja). Namun Sekretariat Negara mengoreksi pasal itu pada naskah terbaru setebal 1.187 halaman.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, pernyataan Supratman tentu mengejutkan dan menjengkelkan. Sebab, DPR dan pemerintah sibuk meyakinkan publik tidak ada perubahan substansi meski naskah UU Cipta Kerja berubah-ubah.
Klarifikasi dari Ketua Baleg dinilai tak ada kata penyesalan. Seolah otak-atik pasal dalam undang-undang yang dibuat sebagai hal lumrah. Lucius menilai tidak ada pertanggungjawaban dari DPR melihat pernyataan tersebut.
"Seolah-olah apa yang terjadi adalah sesuatu yang biasa. Seolah-olah pengotak-atikan pasal menjadi hal yang lumrah sehingga tak perlu disesalkan," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (23/10).
Penghapusan pasal ini membuktikan UU Cipta Kerja kacau balau. Lucius heran pembuatnya bisa tidak menyadari undang-undang yang disusun sendiri. Pernyataan Supratman itu membantah sendiri perubahan naskah setelah disahkan hanya persoalan teknis.
"Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah sesungguhnya mengonfirmasi bahwa naskah RUU Ciptaker ini abal-abal," kata Lucius.
Dia menduga, penghapusan pasal tersebut bukan karena keteledoran. Tetapi mengonfirmasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja.
"Saya menduga pasal yang dihapus setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan," kata Lucius.
DPR Harus Tanggung Jawab ke Publik
Seharusnya DPR bertanggungjawab kepada publik. Apalagi undang-undang itu sudah disahkan, menurut Lucius, tidak bisa hanya klarifikasi kepada publik kemudian masalah selesai.
"Saya melihat ada potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan berikut isi UU Ciptaker ini sebagaimana terungkap melalui penghapusan pasal oleh Setneg ini," kata Lucius.
Lucius mendorong pertanggungjawaban hukum dan politik atas masalah ini. Polisi atau Kejaksaan didorong untuk menelusuri penyusunan UU Cipta Kerja.
Dari sisi politik, kata dia, membuktikan bahwa UU Cipta Kerja cacat legitimasi. Presiden Joko Widodo harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja ini.
"Presiden bisa memilih menggunakan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker ini dengan alasan adanya pasal-pasal yang disetujui DPR dan Pemerintah yang belakangan dihapus. Presiden harus menganggap ini sesuatu yang serius bagi dirinya karena ia bisa dianggap mendesign sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Lucius.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran memuji sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menerima kemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya