Penggugat di MK nilai ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pancasila
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Lembar 182 tentang ambang batas presiden 20 persen. Penggugat terdiri lima orang sipil yakni Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman.
"Kami mengatakan, bahwa penting MK jangan sampai dibiarkan bila tidak mengabulkan permohonan kami ini, maka sebagian rakyat akan beranggapan, bahwa Pilpres bertentangan dengan Pancasila," kata Effendi Gazali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/7/).
Pernyataan tersebut didasari Effendi lantaran, ambang batas presiden 20 persen dampak dari Pemilu Legislatif 2014 adalah hal yang membohongi publik. Menurut dia, publik menjadi pihak yang tidak tahu bila hasil Pileg 2014 bisa mempengaruhi Pencapresan di 2019.
"Setidaknya kami teman pemohon itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu, kalau milih (hasilnya) sekarang akan menjadi presidential threshold (ambang batas presiden), itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih di pemilu DPR di 2014," jelas dia.
Efendi dan penggugat lainnya berharap, jalannya gugatan hari ini bisa membuahkan hasil revisi terhadap undang-undang tersebut. Karena menurut dia, bila untuk Pemilu Legislatif 2019 ambang batas menjadi nol persen, maka tidak akan berpengaruh terhadap calon atau sosok yang telah digadang untuk maju sebagai presiden.
"Jadi kalau (ambang batas presiden 20 persen) dilaksanakan di 2024 tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan tidak membohongi warga negara yg sudah memilih di 2014, karena kita sudah dikasih tahu kalau memilih DPR itu sama dengan (berpengaruh) Presidential Threshold," tandas dia.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMunir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaPemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya