Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengendara Moge Penabrak Ibu Bermotor Matik Ditetapkan Tersangka

Pengendara Moge Penabrak Ibu Bermotor Matik Ditetapkan Tersangka Ilustrasi kecelakaan motor. ©Shutterstock.com/ Kodda

Merdeka.com - Satuan Lalu lintas Polres Tangerang Selatan, meningkatkan status perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Ibu berinisial H, tewas di Jalan Boulevard Bintaro, pada Minggu (31/8/2021) kemarin. AS, remaja pengendara motor kawasaki Ninja ER 6N, ditetapkan Polisi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Iptu Nanda Setya Pratama menegaskan telah menaikkan perkara kasus kecelakaan tersebut, ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.

"Jadi untuk progres perkara kecelakaan sepeda motor moge kawasaki dengan sepeda kotor honda beat kemarin hari minggu. Pada hari ini, saya menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Selasa (3/8/2021).

Dia menyebutkan, dengan peningkatan status pemeriksaan dari perkara itu, Polantas Tangsel, juga menetapkan remaja pengendara Moge berinisial AS, menjadi tersangka.

"Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut. Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Nanda

Dia menyebutkan, akibat insiden kecelakaan yang menewaskan Ibu pengendara sepeda motor berinisial H itu, tersangka AS, terancam pidana sesuai pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap AS. Bahkan tersangka yang masih masuk dalam kategori usia anak-anak itu, juga bakal memperoleh restoratif justice, setelah kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Nanda menjelaskan, sebenarnya pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu, dapat menjerat tersangkanya dengan pidana penjara maksimal 6 tahun kurungan.

"Untuk pasal 310 ayat 4 sendirj itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal. Namun mengingat dan mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak, sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice," jelas Nanda.

"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge, tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," ucap dia.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada pengendara moge ini kami menerapkan pasal 310 ayat 4 itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal, isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," terang Kanit Laka Lantas Polres Tangsel.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.

Baca Selengkapnya
Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama

Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama

Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Masih Ingat Driver Ojol yang Motornya Hilang dan Istrinya Meninggal? Kini Dapat Motor Baru dari Orang Baik

Masih Ingat Driver Ojol yang Motornya Hilang dan Istrinya Meninggal? Kini Dapat Motor Baru dari Orang Baik

Bikin haru, begini momen driver ojol yang motornya hilang dapat ganti motor baru dari orang baik.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya