Merdeka.com - Menolong korban kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya petugas yang mengatur arus lalu lintas tapi juga pengemudi yang terlibat kecelakaan.
Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, kewajiban pengemudi membantu korban kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dia menjelaskan, pada Pasal 231 ayat 1 menyebutkan pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban.
Setelah itu, pengemudi wajib melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi. Menurut Budiyanto, bila pengemudi tidak memberikan pertolongan kepada korban, maka dianggap melawan hukum.
"Bagi pengemudi dengan sengaja tidak melakukan sebagai mana diatur dalam pasal 231 huruf a b dan c tanpa alasan yang patut merupakan perbuatan melawan hukum," jelas Budiyanto kepada merdeka.com, Kamis (2/2).
Budiyanto menambahkan, Pasal 312 juga mengatur ancaman pidana bagi pengemudi terlibat kecelakaan yang tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan pada korban. Pengemudi terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000.
Berikut aturan lengkap UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ:
Pasal 231
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat KecelakaanLalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangterlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidakmenghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepadaKepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, danhuruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyakRp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra mengalami kecelakaan di kawasan Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Hasya tewas di tempat kejadian.
Kecelakaan ini melibatkan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai dilintas mobil yang dikendari Eko.
Aprian (21), masih mengingat betul kondisi Muhammad Hasya Attalah Syaputra saat kecelakaan. Aprian merupakan salah satu saksi yang ikut dalam rekonstruksi kecelakaan Hasya melibatkan pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Dalam kesaksiannya, Aprian yang saat itu menjaga rental Playstation (PS) melihat kondisi Hasya masih menghela napas saat terjatuh dari motor dikendarainya. Seingat Aprian peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wib.
"Yang saya lihat sebagai saksi masih ada napasnya," kata Aprian kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis (2/2).
Namun menurut Aprian, berselang lima menit detak jantung Hasya berhenti setelah tubuh remaja itu dipindah ke pinggir jalan oleh warga serta Eko.
"Pas dipinggirin juga masih ada napasnya, enggak selang beberapa waktu lama dia sudah tidak sadarkan diri," ujar dia.
Aprian mengatakan, salah satu warga yang ikut mengevakuasi Hasya ke bahu jalan menyebut mahasiswa tersebut sudah tak bernyawa. Setelah itu, salah seorang warga langsung mencoba menghubungi pihak ambulans.
Dalam waktu 10 menit, ambulans datang dan langsung membawa Hasya ke Rumah Sakit Andhika, yang jaraknya tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga:
CCTV Kecelakaan Mahasiswa UI: Jatuh ke Jalur Lawan, Terlindas Mobil Pensiunan Polisi
Warga Lihat Mahasiswa UI Hasya Attalah Masih Bernapas saat Terjatuh dari Motor
Warna Mobil Pensiunan Polisi Berubah Jadi Putih usai Tabrak Mahasiswa UI
Komisi III DPR Sarankan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas
Hasil Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Segera Terbit, Tapi Tak untuk Publik
Advertisement
BPOM Semarang Temukan Produk Makanan Berformalin di Pasar Peterongan
Sekitar 1 Jam yang laluPerempuan Ditemukan Tewas Bersama Bayi Baru Dilahirkan di Kebun Tebu Kediri
Sekitar 1 Jam yang laluGudang BBM dan Ban Bekas di Jambi Terbakar Hebat
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Transaksi Rp349 T, Komisi III Akan Undang Menkeu Sri Mulyani
Sekitar 1 Jam yang laluPeserta Perang Sarung di Tangerang Alami Luka Bacok, Korban Berdalih Hanya Melintas
Sekitar 2 Jam yang laluKepala PPATK Beberkan Salah Satu Transaksi Janggal Sebesar Rp189 Triliun di Kemenkeu
Sekitar 2 Jam yang laluJalur Pipa Belum Diperbaiki Sejak Tahun 2006, Warga Jayapura Krisis Air Bersih
Sekitar 2 Jam yang laluArteria Minta Kabareskrim Cari Netizen yang Sebut DPR Enggan Bongkar Kasus
Sekitar 2 Jam yang laluJadi Sorotan, Ini Deretan Barang Mewah AKP Agnis Juwita
Sekitar 8 Jam yang laluBanyak Harga Sembako Naik, Polisi di Inhu Berikan Bantuan untuk Warga
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Masih Dalami Laporan MAKI Terhadap Mahfud & Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T
Sekitar 9 Jam yang laluAksi Ida Dayak di Markas Kostrad Obati Pasien TNI-Polri, Ada yang Langsung Sembuh
Sekitar 9 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 5 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Permalukan PSIS, Paceklik Kemenangan Mahesa Jenar Berlanjut
Sekitar 3 Jam yang laluBRI Liga 1: Persija Vs Persib Digelar di Stadion Patriot Candrabhaga Tanpa Penonton
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami