Pengelolaan meterai tempel dan peredaran meterai tidak sah
Merdeka.com - Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kewajiban Bea Meterai diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Bea Meterai merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atau dipungut secara insidental atas pembuatan dokumen yang termasuk objek Bea Meterai.
Pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan dua cara yaitu pembubuhan Benda Meterai/Meterai Tempel di dokumen dan mekanisme Pelunasan Cara Lain yaitu melalui Mesin Teraan Meterai Digital, Teknologi Percetakan dan Sistem Komputerisasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan Benda Meterai/Meterai Tempel hanya melibatkan dua pihak, yaitu: Perum Peruri sebagai pencetak Benda Meterai/Meterai Tempel dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh DJP sebagai pemilik Benda Meterai/Meterai Tempel.
"Sehubungan dengan dugaan adanya peredaran Benda Meterai/Meterai Tempel tidak sah, yaitu Benda Meterai/Meterai Tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun Meterai Tempel rekondisi atau bekas pakai, maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna Benda Meterai/Meterai Tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 257 KUHP juncto Pasal 253 (Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985)," jelas Kepala Biro Komunikasi Peruri Siwi Widjayanti.
Harga jual Benda Meterai/Meterai Tempel ke masyarakat adalah minimal sebesar nilai nominalnya yaitu Rp 3.000,- untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000,- untuk Kopur 6000. PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditunjuk untuk mengelola dan menjual Benda Meterai/Meterai Tempel, tidak pernah menjual Benda Meterai/Meterai Tempel di bawah harga nominal kepada masyarakat.
"Dengan demikian apabila terdapat penawaran Benda Meterai/Meterai Tempel dengan harga yang lebih rendah daripada nilai nominal maka patut diduga Benda Meterai/Meterai Tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," kata Siwi.
Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan tugas khusus untuk mencetak Benda Meterai/Meterai Tempel seperti yang sudah dijelaskan di atas, menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan Benda Meterai/Meterai Tempel dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk.
Pengelolaan serta penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dikerjakan dengan sistem dan prosedur yang ketat dan akurat sehingga sangat kecil kemungkinan adanya penyelewengan oleh oknum internal perusahaan.
DJP bersama dengan Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) terus berupaya untuk meminimalisasi peredaran dan penggunaan Benda Meterai/Meterai Tempel palsu melalui sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, serta melalui proses penegakan hukum (law enforcement).
"Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui sms blast, media online, maupun sarana pemasaran lainnya," katanya.
DJP menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai palsu agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPengertian Sumber Daya Alam dan Contohnya yang Perlu Anda Ketahui
Merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian sumber daya alam dan contohnya yang perlu Anda ketahui
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaIni Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak
Belasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya