Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelola SPBU di Jembrana Terlibat Komplotan Penyeleweng BBM Solar Bersubsidi

Pengelola SPBU di Jembrana Terlibat Komplotan Penyeleweng BBM Solar Bersubsidi Komplotan penyeleweng solar bersubsidi di Mapolres Jembarana, Senin (20/2). ©2023 Merdeka.com/HO-Humas Polres Jembarana

Merdeka.com - Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jembrana terbongkar. Lima anggota komplotannya ditangkap, termasuk pengelola dan pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kelima tersangka ini berinisial RM (24), WS (54), WD (68) NS (52) dan AA (24). Mereka ditangkap setelah polisi memergoki pengisian 1.962 liter solar dari SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

"Ini kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Kita sudah bisa mengungkap seluruh tersangka dan pertama tersangka RM sebagai sopir kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak subsidi sebanyak hampir dua ton atau 1.962 liter solar," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/2).

Aksi komplotan ini terbongkar pada Rabu (18/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, petugas kepolisian mencurigai adanya kendaraan dump truck dengan nomor polisi DK 8478 SZ yang keluar masuk di SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

Polisi memantau dari jarak jauh saat sedang mengisi BBM. Setelah melakukan pengisian BBM dump truk tersebut berhenti dan parkir di area SPBU. Selanjutnya, saat dilakukan pengecekan, di bagian bak truk itu terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna cokelat berisi solar sebanyak 1.962 liter dan ditemukan uang sejumlah Rp37.000.000 dalam tas pinggang yang dibawa tersangka RM. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka RM, dia disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar itu oleh bosnya yaitu tersangka WS yang beralamat di Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU Penyaringan yaitu tersangka WD.

"Kemudian, diteruskan kepada pengawas tersangka NS baru kemudian BBM Jenis solar tersebut dicor oleh tersangka AA," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa otak dalam kasus kejahatan ini adalah tersangka WS yang meminta melakukan dan membiayai pencurian BBM subsidi solar yang bekerja sama dengan pengelola SPBU yaitu tersangka WD dan pengawas SPBU tersangka NS dan AA karyawan SPBU yang bertugas mengisi solar.

"Tersangka WS yang memang menyuruh melakukan dan membiayai kejahatan tersebut. Dan dia juga bekerja sama dengan salah satu pengelola dari SPBU (tersangka) WD dan juga pengawas daripada SPBU yang memasukkan itu," ujarnya.

Sementara dump truck untuk tangki bahan bakar truk dimodifikasi hingga bisa menampung hampir 2 ton solar. "Tangki BBM truk dimodifikasi sehingga saat mengisi di lubang tangki truk, solar dialirkan ke tangki yang ada di bak truk," ungkapnya.

Jika dump truck terisi penuh BBM solar subsidi lalu didistribusikan ke wilayah Denpasar dan dijual ke para nelayan dan lainnya dengan harga yang lebih mahal.

"Tersangka WS sudah kenal dengan tersangka WD. Kemudian, nanti setelah penuh dia bawa ke Denpasar untuk didistribusikan kembali. Dia jual kembali tentunya dengan harga yang lebih mahal seperti ke nelayan dan lain sehingga, nilainya meningkat," ujarnya.

Para tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan ini. Mereka mendapat Rp50 ribu per satu Rp1 juta pembelian solar.

"Dia (tersangka WS) kenal (tersangka WD) dia mencoba dan membujuk dengan imbalan-imbalan setiap Rp1 juta dia akan mendapatkan imbalan Rp 50 ribu. Misalnya beberapa liter tinggal dikalikan," ujarnya.

"Hasil interogasi mereka baru melakukan (satu kali) dan diketahui. Dan melakukan ini di satu SPBU. Sementara dari keterangan diambil di situ karena kenal. Kalau dari keterangannya baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Dan pemilik (SPBU) tidak mengetahui hal ini. Jadi, pengelolanya yang bermain-main dan tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit dump truck Isuzu warna putih nopol DK 8478 SZ, yang bagian bak truk sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki penyimpanan solar yang berisi solar sesuai dengan catatan sekitar 1.962 liter, uang tunai Rp37 juta dan 1 tas pinggang warna hitam merek Junglesurf, 7 lembar catatan SPBU, dan rekapan CCTV.

Para komplotan ini, disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI, Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan

Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Janji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong
Janji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong

Masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam

Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran akan Ubah Penyaluran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg, Begini Skema yang Ditawarkan
Prabowo-Gibran akan Ubah Penyaluran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg, Begini Skema yang Ditawarkan

Prabowo-Gibran berencana melakukan efisiensi terhadap penyaluran subsidi energi seperti Pertalite dan LPG 3 Kg.

Baca Selengkapnya
Janji Kampanye Prabowo di Bidang Energi: Dorong Produksi Biodiesel hingga Setop Impor BBM
Janji Kampanye Prabowo di Bidang Energi: Dorong Produksi Biodiesel hingga Setop Impor BBM

Asalkan dirinya terpilih menjadi presiden periode 2045-2029, Prabowo berjanji akan membawa Indonesia swasembada energi.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari
Kunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari

Selain pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan, SBI juga menerapkan ekonomi sirkular bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani

Gibran juga mendapat masukan dari para nelayan, yang mengeluhkan masalah penangkapan ikan terukur hingga solar.

Baca Selengkapnya