Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengedar Sabu Jaringan Internasional Kerap Jemput Barang di Rumah Sakit

Pengedar Sabu Jaringan Internasional Kerap Jemput Barang di Rumah Sakit Kapolda Metro Irjen Fadil Imran di rilis Narkoba 302 Kg Sabu di Depok. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengedar sabu jaringan internasional yang ditangkap di Pekanbaru, Riau kerap melakukan penjemputan barang di parkiran rumah sakit. Pada 1 Februari 2021, petugas menangkap jaringan tersebut di parkiran RS Awal Bros Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. Dari jaringan ini disita sabu sebanyak 258 kilogram.

"Di Pekanbaru modus yang digunakan adalah ada perintah dari atasan mereka untuk mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran rumah sakit," kata Kasat Narkoba Polrestro Depok AKBP Aldo Ferdian, Selasa (9/2).

Dari lokasi diamankan tiga tersangka berinisial JU, ZU dan EK. Mereka yang berbagi tugas memindahkan sabu dari karung ke koper yang dilakukan di parkiran rumah sakit.

"Jadi modusnya pada saat mobil masuk rumah sakit, barang haram tersebut ada di dalam karung, kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukan ke dalam koper tersebut," bebernya.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Ada yang memindahkan dari karung ke koper, kemudian ada yang menggeser kendaraan. "Jadi mobil Kijang inilah yang digunakan oleh para tersangka untuk memindahkan barang tersebut," paparnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dalam keberhasilan pengungkapan ratusan kilogram barang haram tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kilogram sabu," kata Fadil Imran Kapolda didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, dan jajaran Forkopimda Kota Depok lainnya.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat II atau Pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat II atau pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Baru Saja Berbuka Puasa, Api Berkobar Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Palangka Raya

Baru Saja Berbuka Puasa, Api Berkobar Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Palangka Raya

Belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak karena tim pemadam kebakaran sedang melakukan pendinginan sisa kobaran api

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang

Menteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

Baca Selengkapnya