Pengedar Sabu Jaringan Internasional Kerap Jemput Barang di Rumah Sakit
Merdeka.com - Pengedar sabu jaringan internasional yang ditangkap di Pekanbaru, Riau kerap melakukan penjemputan barang di parkiran rumah sakit. Pada 1 Februari 2021, petugas menangkap jaringan tersebut di parkiran RS Awal Bros Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. Dari jaringan ini disita sabu sebanyak 258 kilogram.
"Di Pekanbaru modus yang digunakan adalah ada perintah dari atasan mereka untuk mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran rumah sakit," kata Kasat Narkoba Polrestro Depok AKBP Aldo Ferdian, Selasa (9/2).
Dari lokasi diamankan tiga tersangka berinisial JU, ZU dan EK. Mereka yang berbagi tugas memindahkan sabu dari karung ke koper yang dilakukan di parkiran rumah sakit.
"Jadi modusnya pada saat mobil masuk rumah sakit, barang haram tersebut ada di dalam karung, kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukan ke dalam koper tersebut," bebernya.
Mereka memiliki peranan masing-masing. Ada yang memindahkan dari karung ke koper, kemudian ada yang menggeser kendaraan. "Jadi mobil Kijang inilah yang digunakan oleh para tersangka untuk memindahkan barang tersebut," paparnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dalam keberhasilan pengungkapan ratusan kilogram barang haram tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kilogram sabu," kata Fadil Imran Kapolda didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, dan jajaran Forkopimda Kota Depok lainnya.
Para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat II atau Pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat II atau pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaBaru Saja Berbuka Puasa, Api Berkobar Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Palangka Raya
Belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak karena tim pemadam kebakaran sedang melakukan pendinginan sisa kobaran api
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang
Menteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca Selengkapnya