Pengamat: Sekolah SPK Harus Sejahterakan Guru Secara Mandiri
Merdeka.com - Pengamat Pendidikan Totok Amin Soefijanto menilai langkah Kemendikbud untuk menghapus tunjangan guru di Sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) sudah tepat. Menurut Totok, Sekolah SPK atau yang dulu dikenal sebagai Sekolah Internasional sudah mandiri mengelola urusan keuangannya.
"Sebaiknya tunjangan guru itu lebih diarahkan ke sekolah umum, bukan Sekolah SPK. Karena Sekolah SPK itu sudah sangat mandiri dalam mengelola keuangan mereka," ujar Totok kepada merdeka.com, Selasa (28/7).
Menurut Totok, tunjangan guru berasal dari APBN sehingga tidak tepat jika diberikan juga kepada Sekolah SPK. Sekolah SPK atau Internasional ini kata Totok, sudah seharusnya mensejahterakan tenaga pendidiknya secara mandiri tanpa tergantung dari pemerintah.
"Menurut saya agak kurang pas kalau tunjangan ini diberikan kepada sekolah yang sudah mandiri (SPK), karena dari sisi pembiayaan sudah besar. Iuran Sekolah SPK ini kan sudah sangat besar. Jadi Sekolah SPK harusnya bisa mensejahterakan tenaga pendidiknya," terangnya.
Sebelumnya, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pasal 6 beleid tersebut menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak Tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip. Lima prinsip tersebut yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel dan manfaat.
"Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani.
Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan, yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan, termasuk SPK.
Selanjutnya, kata Evy, merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.
Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Pemberian tunjangan profesi kepada guru, kata Evy Mulyani, tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
"Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan," terang Evy.
Dengan pemberian tunjangan profesi, kata dia, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang terus berjalan, katanya, juga dapat menentukan keberhasilan program perekrutan ASN PPPK guru.
Baca SelengkapnyaGuru SMP di Jakbar Tabrak 3 Murid Saat Memundurkan Mobil di Sekolah, Ini Kronologinya
Disdik ingatkan pihak sekolah jika tidak memungkin bawa kendaraan karena keterbatasan lahan, maka jangan dilakukan,
Baca SelengkapnyaKisah Kakek Anak dan Cucu jadi Ilmuwan Tempe Kelas Dunia, Berawal dari Pesan Guru SD di Klaten
Bapak Pangan Indonesia itu mengenang betapa berjasanya sang guru SD.
Baca SelengkapnyaSempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca Selengkapnya