Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas

Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas Jokowi-Maruf Amin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Agus Surono, setuju bahwa pasal penghinaan kepada lembaga kepresidenan dan wakil presiden tetap harus ada dalam KUHP. Publik harus memiliki aturan, agar tidak seenaknya menghina lembaga negara.

"Pasal ini harus ada, karena ini kita bicara lembaga kepresidenan. Lembaga negara, kalau orang bisa menghina seenak-enaknya sendiri repot negara ini," katanya dalam diskusi 'Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi?', Minggu (13/6).

Walaupun demikian, dia meminta agar pasal tersebut memiliki definisi yang jelas. Sehingga masyarakat tahu dan tidak ambigu dalam pengertian mengkritik dan menghina.

"Saya ingin sampaikan perlu ada definisi yang jelas antara kritik dan penghinaan," ungkapnya.

Tidak hanya, dia juga meminta agar nantinya delik aduan harus tegas. Sehingga proses mekanisme yang didahului dengan restorative justice.

"Di mana ada proses mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban ini harus jelas. Mengedepankan pidana sebagai ultimum remedium," bebernya.

Isi RUU Harus Jelas Jangan Multitafsir

Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, mengkritik langkah politisi terkait RUU tersebut. Sebab isinya multitafsir terkait definisi antara penghinaan dan kritik kepada presiden.

"Definisi dulu kita selesaikan. Bahwa penghinaan ini seperti ini, kritik ini seperti ini. Itu dikasih ke publik supaya tau yang namanya menghina atau mengkritik. Sampai detik ini kan multi tafsir, kebiasaan para politisi membuat UU itu selalu banci," katanya.

Dia , hingga saat ini tidak ada definisi yang tegas disampaikan dalam aturan tersebut. Kadang kala, kata dia, menggunakan bahasa akademik yang seakan-akan masyarakat tidak tahu.

"Makanya bahasanya persoalan definisi tata bahasa yang baik, kadang-kadang bahasa akademik tidak bisa diterjemahkan dengan bahasa rakyat . Harus ada definisi antara akademi dan rakyat ini biar publik ini tahu," bebernya.

Dia juga meminta agar DPR harus membeberkan maksud dari mengkritik dan penghinaan. Sebab nantinya akan menjadi salah tafsir jika tak ada penggunaan bahasa yang lazim di masyarakat.

"Memahami ini mengerikan sekali, mengerikan begini penguasa ketika dikritik tidak paham dikritik akhirnya tersinggung dipidana yang mengkritiknya. Begitu juga yang mengkritik tidak tahu itu bukan kritik tapi itu hinaan, makanya coba buat dulu definisi kritik dulu, baru kita membuat produk UU. Karena kalau kita lihat produk UU diciptakan harus ada kesamaan definisi itu, sampai detik ini kita enggak tau mana," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi.

"Seperti rapat rapat kerja sebelumnya bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet
Momen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet

Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus
Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus

Simulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?

Ganjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Evaluasi Debat Perdana Pilpres, KPU Pastikan Format Tidak Mengalami Perubahan
Evaluasi Debat Perdana Pilpres, KPU Pastikan Format Tidak Mengalami Perubahan

Evaluasi itu dilakukan bersama tim sukses masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya