Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Negara Tak Boleh Masuk ke 'Kamar Tidur' Warga

Pengamat: Negara Tak Boleh Masuk ke 'Kamar Tidur' Warga Ilustrasi keluarga. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/dotshock

Merdeka.com - Lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lintas fraksi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN).

Inisiator menyebut, RUU dengan 146 Pasal bertujuan membangun sebuah keluarga berkualitas sehingga menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Selain itu, RUU diyakini memberikan perlindungan untuk semua anggota keluarga itu sendiri.

Rancangan Undang-Undang ini sudah masuk program legislasi nasional periode lalu dan sudah tahap pembahasan di Badan Legislasi DPR. Setelah muncul di publik, RUU ini menuai perdebatan. Bahkan dua orang inisiator dari Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra memutuskan mengundurkan diri.

Banyak pihak menilai RUU ini terlalu jauh mengatur ranah privasi warga. Negara dianggap ikut mencampuri urusan rumah tangga masyarakat. Padahal, kondisi keluarga tidak sama dan punya dinamika berbeda.

"Negara itu enggak boleh masuk hingga ke 'kamar tidur' warga, ikut campur hal-hal yang sebenarnya menjadi ruang private," kata Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada merdeka.com, Jumat (28/2).

Menurutnya, dalam konsep ilmu perundangan, ruang etik seperti rumah tangga tidak perlu diatur negara. Sebab secara prinsip, kata dia, hal-hal berkaitan dengan etik di masyarakat punya mekanisme sendiri untuk menyelesaikan problematikanya.

"Malah dengan masuknya negara akan menimbulkan ketegangan baru antar relasi privasi orang-orang. Sehingga negara bukan 'mendamaikan' relasi private itu, malah menimbulkan kekacauan baru yang merugikan warga negara," kata Feri.

"Bagi saya aneh saja kemudian hal-hal yang private itu dicoba diatur negara," sambungnya.

Dia menyarankan negara menyelesaikan target prolegnas lainnya yang lebih urgen untuk kepentingan masyarakat. Bukan malah membuat UU yang hanya menimbulkan kontroversi.

"Jadi tidak produktif juga bagi negara kemudian untuk melanjutkan RUU yang mengatur relasi atas kewarganegaraan, hubungan suami istri, hubungan anak orang tua, itu kan tidak diperlukan negara terlibat. Jadi kalau kita lihat misalnya hak-hak ekosob (ekonomi, sosial, budaya) itu kan karena prinsipnya freedom off. Itu dikenal dalam HAM sebagai hak negatif. Negara diminta tidak ikut campur," tegas Feri.

Berbeda dengan hak positif seperti mendapatkan pendidikan, pekerjaan layak dan sebagainya, kata Feri, kehadiran negara memang diharuskan. Langkah perancangan RUU Ketahanan Keluarga ini, katanya, memperlihatkan negara tidak paham konsep peraturan perundang-undangan.

"Ini yang kemudian kita kecewa dengan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, sementara kewajiban negara dalam membuat UU tidak diprioritaskan," kata dia.

Lebih kurang 140-an pasal ada dalam pasal ini. Tetapi, tidak semua pasal mengatur pidana jika seseorang melakukan pelanggaran.

"Disanksi lebih berbahaya. Gara-gara negara ikut campur, orang tidak menemukan media semacam pola mediasi di antara pasangan sehingga kemudian bisa menyelesaikan masalahnya dengan cara baik-baik," tutup Feri menjelaskan.

Terpisah, Psikolog Ida Ruwaida, menilai sejumlah pasal dalam RUU ini sebenarnya sudah ada dalam UU sebelumnya. Misalnya pada Pasal 25 yang mengatur tanggung jawab suami dan istri dalam mencapai ketahanan keluarga.

"Pasal 25 ini tidak berubah dengan pasal 34 ayat 2 UU no 1 tahun 74 (UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Sementara suami (ayat 1) melindungi dan menafkahi. Dengan demikian, Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga mengabaikan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat," kata Ida menjelaskan.

"Karena kondisi empiris keluarga semakin beragam baik secara bentuk, juga nilai yang mereka anut," tegasnya.

Dia menilai, keberadaan RUU Ketahanan Keluarga cenderung menyebabkan misimplikasi dalam keluarga karena tidak sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat kita.

"Misalnya pola keluarga di Papua, Dayak, berbeda dengan wilayah lain," tegas Ida.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Identik dengan Bentuk Perahu, Ini 5 Fakta Menarik Rumah Lontiok Milik Masyarakat Kampar Riau

Identik dengan Bentuk Perahu, Ini 5 Fakta Menarik Rumah Lontiok Milik Masyarakat Kampar Riau

Rumah tradisional milik masyarakat Kampar di Provinsi Riau ini memiliki ciri khas yang unik, penuh filosofi, dan punya makna yang mendalam.

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.

Baca Selengkapnya
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Diduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.

Baca Selengkapnya